Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BELOPA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2024/PN Blp 1.DEDY NURJATMIKO, S.H., M.H
2.KARTIKA KARIM, S.H
3.LITAMI APRILIA, S.H.
4.BUDI UTOMO, S.H
1.RYANDI RAMADHAN Alias ANDI Bin TASLIM
2.NUR ALIF Alias ALIF Bin JASMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2024/PN Blp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 471/P.4.35.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDY NURJATMIKO, S.H., M.H
2KARTIKA KARIM, S.H
3LITAMI APRILIA, S.H.
4BUDI UTOMO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RYANDI RAMADHAN Alias ANDI Bin TASLIM[Penahanan]
2NUR ALIF Alias ALIF Bin JASMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Susanti SH., MH.RYANDI RAMADHAN Alias ANDI Bin TASLIM
2Susanti SH., MH.NUR ALIF Alias ALIF Bin JASMAN
Anak Korban
Dakwaan

          DAKWAAN

 

PRIMAIR :

 

Bahwa mereka Para Terdakwa, yaitu Terdakwa I : RYANDI RAMADHAN Alias ANDI Bin TASLIM bersama dengan Terdakwa II :  NUR ALIF Alias ALIF Bin JASMAN pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar Pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Belopa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau Pemufakatan Jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

Bahwa pada awalnya, Terdakwa I : RYANDI RAMADHAN Alias ANDI Bin TASLIM mendapat telepon dari Sdr. RAHUL (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Luwu) untuk memesan narkotika jenis shabu seharga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang mana pada saat itu Terdakwa I : RYANDI RAMADHAN Alias ANDI Bin TASLIM setuju untuk menerima pesanan narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. RAHUL. Kemudian Terdakwa I : RYANDI RAMADHAN Alias ANDI Bin TASLIM menelepon Saksi AKBAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk memesan narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang mana Saksi AKBAR menyuruh kepada Terdakwa I : RYANDI RAMADHAN Alias ANDI Bin TASLIM untuk datang ke rumah Saksi AKBAR. Selanjutnya Terdakwa I : RYANDI RAMADHAN Alias ANDI Bin TASLIM pergi ke rumah Saksi AKBAR yang mana ternyata di tempat tersebut juga ada Terdakwa II :  NUR ALIF Alias ALIF Bin JASMAN. Kemudian Terdakwa I : RYANDI RAMADHAN Alias ANDI Bin TASLIM menelepon Sdr. RAHUL menggunakan handphone miliknya dan setelah tersambung dengan Sdr. RAHUL, maka Terdakwa I : RYANDI RAMADHAN Alias ANDI Bin TASLIM menyerahkan handphonenya tersebut kepada Saksi AKBAR sehingga pada saat itu Saksi AKBAR dapat berkomunikasi langsung dengan Sdr. RAHUL untuk membahas pesanan narkotika jenis shabu. Setelah handphone ditutup, Saksi AKBAR menelepon Sdr. BAHAR (masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Luwu) untuk memesan narkotika jenis shabu seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang mana Sdr. BAHAR memiliki persediaan dengan syarat harus ada jaminan barang sebelum uang pembelian narkotika jenis shabu dibayarkan. Karena persyaratan tersebut, maka Terdakwa I : RYANDI RAMADHAN Alias ANDI Bin TASLIM menyerahkan handphone miliknya kepada Saksi AKBAR untuk dijadikan jaminan. Selanjutnya Saksi AKBAR pergi ke tempat Sdr. BAHAR yang mana setelah bertemu dengan Sdr.BAHAR, Saksi AKBAR menyerahkan handphone milik Terdakwa I : RYANDI RAMADHAN Alias ANDI Bin TASLIM sebagai jaminan dan Sdr. BAHAR menyerahkan 2 (dua) sachet plastik berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu yang dibungkus tissue warna putih. Setelah mendapatkan 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu, maka Saksi AKBAR kembali pulang ke rumah dan menyerahkan 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu kepada Terdakwa I : RYANDI RAMADHAN Alias ANDI Bin TASLIM dan Terdakwa II :  NUR ALIF Alias ALIF Bin JASMAN untuk diserahkan kepada Sdr. RAHUL. Selanjutnya Terdakwa I : RYANDI RAMADHAN Alias ANDI Bin TASLIM dan Terdakwa II :  NUR ALIF Alias ALIF Bin JASMAN pergi ke suatu rumah di Kelurahan Pammanu dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa I : RYANDI RAMADHAN Alias ANDI Bin TASLIM dan Terdakwa II :  NUR ALIF Alias ALIF Bin JASMAN duduk – duduk di teras rumah untuk menunggu Sdr. RAHUL datang, namun ternyata tidak lama kemudian datanglah Para Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (SatResNarkoba) Polres Luwu sehingga Terdakwa I : RYANDI RAMADHAN Alias ANDI Bin TASLIM menjadi panik dan langsung membuang 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu yang dibungkus tissue tersebut ke samping kursi, sedangkan Terdakwa II :  NUR ALIF Alias ALIF Bin JASMAN masuk ke dalam kamar. Akan tetapi Para Petugas Kepolisian SatResNarkoba Polres Luwu tersebut berhasil menemukan 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu yang dibungkus tissue tersebut. Setelah itu Para Petugas Kepolisian SatResNarkoba Polres Luwu juga ikut mengembangkan kasus dan mengamankan Saksi AKBAR di rumahnya. --------------------------------

Bahwa Para Terdakwa belum sempat menjual 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu yang dibungkus tissue tersebut karena terlebih dahulu ditangkap oleh Pihak Kepolisian SatResNarkoba Polres Luwu yang mana rencananya akan dijual oleh Para Terdakwa seharga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga terdapat keuntungan Para Terdakwa sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang akan digunakan untuk membeli narkotika jenis shabu kembali untuk dikonsumsi bersama. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------        

Bahwa Para Terdakwa bukanlah berprofesi selaku tenaga medis, pengembangan ilmu pengembangan medis atau profesi lain yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli menukar atau menyerahkan narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa kemudian barang bukti hasil penggeledahan tersebut, yaitu 2 (dua) sachet plastik ukuran kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu telah dilakukan pemeriksaan laboratoris forensik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4843/NNF/XI/2023 tertanggal 30 November 2023 perihal telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P, dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing – masing selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang setelah dibuka dan diberi nomor bukti di dalamnya terdapat :

  • 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2653 gram diberi nomor bukti : 9607/2023/NNF ;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :

  • 9607/2023/NNF seperti tersebut di atas mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan R.I. Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

 

Bahwa mereka Para Terdakwa, yaitu Terdakwa I : RYANDI RAMADHAN Alias ANDI Bin TASLIM bersama dengan Terdakwa II :  NUR ALIF Alias ALIF Bin JASMAN pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan primair telah melakukan “Percobaan atau Pemufakatan Jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada awalnya Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu (SatResNarkoba Polres Luwu) mendapatkan informasi dari seorang informan jika terdapat seorang pelaku, yaitu Para Terdakwa yang sedang membawa narkotika jenis shabu yang mana pada saat itu sedang berada di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu. Berdasarkan informasi tersebut, maka Tim SatResNarkoba Polres Luwu langsung mendatangi lokasi tersebut yang mana ternyata di lokasi tersebut terdapat Para Terdakwa yang sedang duduk – duduk di teras depan rumah tersebut sehingga Tim SatResNarkoba Polres Luwu langsung melakukan penggeledahan yang mana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastik berisi serbuk kristal narkotika jenis shabu yang dibungkus tissue yang sempat dibuang oleh Terdakwa I : RYANDI RAMADHAN Alias ANDI Bin TASLIM. Kemudian dilakukan interogasi kepada Para Terdakwa yang mana Para Terdakwa mengaku jika barang bukti tersebut adalah milik Para Terdakwa yang dibeli dengan cara patungan.

Bahwa Para Terdakwa bukanlah berprofesi selaku tenaga medis, pengembangan ilmu pengembangan medis atau profesi lain yang berwenang dalam hal menyimpan, menguasai, atau memiliki narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa kemudian barang bukti hasil penggeledahan tersebut, yaitu 2 (dua) sachet plastik ukuran kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu telah dilakukan pemeriksaan laboratoris forensik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4843/NNF/XI/2023 tertanggal 30 November 2023 perihal telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P, dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing – masing selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang setelah dibuka dan diberi nomor bukti di dalamnya terdapat :

  • 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2653 gram diberi nomor bukti : 9607/2023/NNF ;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :

  • 9607/2023/NNF seperti tersebut di atas mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan R.I. Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang – undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya