Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
46/Pid.B/2024/PN Blp | 1.DEDY NURJATMIKO, S.H., M.H 2.AHMAD NURHUDA TRISULO S.A, S.H. 3.FINIE OPAULINE EKA PUTRI, S.H 4.AHMAD NURHUDA TRISULO S.A, S.H. 5.LITAMI APRILIA, S.H. 6.BUDI UTOMO, S.H |
BASIR alias PAK BAIM bin LIMBAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 46/Pid.B/2024/PN Blp | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-546/P.4.35.3/Eoh.2/04/2024 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||
Dakwaan | ---------Bahwa Terdakwa BASIR Alias PAK BAIM pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 18.30 WITA sampai dengan hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November sampai dengan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di area persawahan di Desa Pangalli Kec. Walenrang Timur Kab. Luwu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Belopa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
---------- Perbuatan Terdakwa BASIR Alias PAK BAIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 64 KUH Pidana.------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |