Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan terhadap Pemohon selaku Tersangka tindak pidana Pembunuhan vide pasal 338 KUHPidana adalah tidak sah danatau batal demi hukum;
- Memerintahkan kepada Termohon I dan Termohon II untuk menghentikan Penyidikan dan atau Penuntutan Terhadap Pemohon yang didasarkan pada Laporan Polisi : LP/34/II/2019/Polda Sul-sel/Res Luwu/SPKT tanggal 19 Februari 2020;
- Menyatakan tidak sah tindakan penangkapan, penggeledahan, penahanan yang dilaksanakan oleh Termohon I dan Termohon II;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|