Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BELOPA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Blp Tomas Tatok 1.Kepolisian Resor Luwu
2.Kejaksaan Negeri Luwu
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Blp
Tanggal Surat Senin, 07 Des. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Tomas Tatok
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Luwu
2Kejaksaan Negeri Luwu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan terhadap Pemohon selaku Tersangka tindak pidana Pembunuhan vide pasal 338 KUHPidana adalah tidak sah danatau batal demi hukum;
  3. Memerintahkan kepada Termohon I dan Termohon II untuk menghentikan  Penyidikan dan atau Penuntutan Terhadap Pemohon yang didasarkan pada Laporan Polisi : LP/34/II/2019/Polda Sul-sel/Res Luwu/SPKT tanggal 19 Februari 2020;
  4. Menyatakan tidak sah tindakan penangkapan, penggeledahan,  penahanan yang dilaksanakan oleh Termohon I dan Termohon II;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya