Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BELOPA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2024/PN Blp 1.DEDY NURJATMIKO, S.H., M.H
3.KARTIKA KARIM, S.H
4.FINIE OPAULINE EKA PUTRI, S.H
5.LITAMI APRILIA, S.H.
6.ANDI FADLAN ABUDZAR GIFARI, S.H
SURADI Alias BAPAK BIA Bin GAPPAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 28/Pid.B/2024/PN Blp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-464/P.4.35.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDY NURJATMIKO, S.H., M.H
2KARTIKA KARIM, S.H
3FINIE OPAULINE EKA PUTRI, S.H
4LITAMI APRILIA, S.H.
5ANDI FADLAN ABUDZAR GIFARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURADI Alias BAPAK BIA Bin GAPPAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU :

 

---------- Bahwa ia, Terdakwa SURADI Alias BAPAK BIA Bin GAPPAR pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 sekitar Pukul 09.00 Wita, atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada bulan September 2023, atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2023 bertempat di Dusun Labuaja Desa Lamunre Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Belopa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “melakukan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir yang karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang”  Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada awalnya Terdakwa mendapatkan pengaduan dari Anak perempuannya, yaitu Sdri. HASBIANI perihal perilaku asusila yang pernah dilakukan oleh Saksi korban RUSLAN terhadap Sdri. HASBIANI. Setelah mendapatkan pengaduan dari anak perempuannya tersebut, Terdakwa menjadi emosi dan langsung mendatangi rumah empang milik Saksi korban RUSLAN yang mana ternyata pada saat itu situasi sedang sepi. Kemudian Tersangka yang masih tersulut emosi langsung membakar jala yang ada di dalam perahu milik Saksi korban menggunakan korek api gas sehingga perahu tersebut ikut terbakar. Selanjutnya Terdakwa menuju rumah Saksi korban RUSLAN dan ketika sampai di rumah tersebut, Terdakwa langsung membakar jarring ikan yang berada di samping rumah Saksi korban RUSLAN menggunakan korek api gas yang dibawanya sehingga kobaran api dari jarring ikan tersebut juga ikut membakar rumah Saksi korban RUSLAN.  ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa lokasi tempat Terdakwa membakar rumah dan perahu milik Saksi korban RUSLAN berada di lokasi yang sering dilewati oleh perahu – perahu lain serta berada di kawasan pohon bakau yang mana hal tersebut dapat membahayakan perahu – perahu lain yang lewat dan kawasan pohon bakau yang menjaga ekosistem Pantai. -----------------------------------------------------------

  

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ayat (1) Kitab Undang – undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

 

---------- Bahwa ia, Terdakwa SURADI Alias BAPAK BIA Bin GAPPAR pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan kesatu telah “dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”  Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

Bahwa pada awalnya Terdakwa mendapatkan pengaduan dari Anak perempuannya, yaitu Sdri. HASBIANI perihal perilaku asusila yang pernah dilakukan oleh Saksi korban RUSLAN terhadap Sdri. HASBIANI. Setelah mendapatkan pengaduan dari anak perempuannya tersebut, Terdakwa menjadi emosi dan langsung mendatangi rumah empang milik Saksi korban RUSLAN yang mana ternyata pada saat itu situasi sedang sepi. Kemudian Tersangka yang masih tersulut emosi langsung membakar jala yang ada di dalam perahu milik Saksi korban menggunakan korek api gas sehingga perahu tersebut ikut terbakar. Selanjutnya Terdakwa menuju rumah Saksi korban RUSLAN dan ketika sampai di rumah tersebut, Terdakwa langsung membakar jarring ikan yang berada di samping rumah Saksi korban RUSLAN menggunakan korek api gas yang dibawanya sehingga kobaran api dari jarring ikan tersebut juga ikut membakar rumah Saksi korban RUSLAN.  -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) Kitab Undang – undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya