Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BELOPA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2024/PN Blp 2.KARTIKA KARIM, S.H
3.AHMAD NURHUDA TRISULO S.A, S.H.
4.FINIE OPAULINE EKA PUTRI, S.H
6.LITAMI APRILIA, S.H.
7.ANDI FADLAN ABUDZAR GIFARI, S.H
1.JAFAR ABBAS Als. TOBE Bin ABBAS TAAT
2.TAKBIR Alias TABBI Bin BAHAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 37/Pid.B/2024/PN Blp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-543/P.4.35/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KARTIKA KARIM, S.H
2AHMAD NURHUDA TRISULO S.A, S.H.
3FINIE OPAULINE EKA PUTRI, S.H
4LITAMI APRILIA, S.H.
5ANDI FADLAN ABUDZAR GIFARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAFAR ABBAS Als. TOBE Bin ABBAS TAAT[Penahanan]
2TAKBIR Alias TABBI Bin BAHAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ratsumiati K. S.H., M.H.,JAFAR ABBAS Als. TOBE Bin ABBAS TAAT
2Ratsumiati K. S.H., M.H.,TAKBIR Alias TABBI Bin BAHAR
3ASO ABDUL RAHIM, S.H.JAFAR ABBAS Als. TOBE Bin ABBAS TAAT
4ASO ABDUL RAHIM, S.H.TAKBIR Alias TABBI Bin BAHAR
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

  1. -------- Bahwa Mereka Terdakwa I. JAFAR ABBAS Alias TOBE Bin ABBAS TAAT dan Terdakwa II. TAKBIR ALIAS TABBI BIN BAHAR bersama-sama dengan saksi BAKRI SALEHO ALIAS BAPAK MANDA BIN SALEHO  serta saksi HARUM ALIAS BAPAK ESI BIN H.NASRUDDIN (keduanya berkas penyelidikan terpisah), Pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 Sekitar Pukul 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu dalam tahun 2023, bertempat di rumah  Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah yang berada di dalam kompleks Pesantren Darul Istiqamah di Dusun Wara, Desa Wara, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Belopa, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang, Perbuatan Mereka terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------------------

  2. Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 Sekitar Pukul 20.00 Wita Mereka Terdakwa I. JAFAR ABBAS Alias TOBE Bin ABBAS TAAT dan Terdakwa II. TAKBIR ALIAS TABBI BIN BAHAR bersama-sama dengan saksi BAKRI SALEHO ALIAS BAPAK MANDA BIN SALEHO serta saksi HARUM ALIAS BAPAK ESI BIN H.NASRUDDIN (keduanya berkas penyelidikan terpisah) masuk kedalam kompleks Pesantren Darul Istiqamah Cilallang yang terletak di Dusun Wara, Desa Wara, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu dimana saat itu Terdakwa I. JAFAR ABBAS Alias TOBE Bin ABBAS TAAT dan Terdakwa II. TAKBIR ALIAS TABBI BIN BAHAR bersama-sama dengan saksi BAKRI SALEHO ALIAS BAPAK MANDA BIN SALEHO serta saksi HARUM ALIAS BAPAK ESI BIN H.NASRUDDIN mencari Sdr. USAMA yakni pelaku pemukulan terhadap sdr. MUHAMMAD YUSUF Bin M. HASTA karena sebelumnya terjadi perkelahian antara Sdr. USAMA dan sdr. MUHAMMAD YUSUF Bin M. HASTA terkait adanya konflik internal dipesantren tersebut;
  3. Bahwa kemudian Terdakwa I. JAFAR ABBAS Alias TOBE Bin ABBAS TAAT dan Terdakwa II. TAKBIR ALIAS TABBI BIN BAHAR bersama-sama dengan saksi BAKRI SALEHO ALIAS BAPAK MANDA BIN SALEHO  serta saksi HARUM ALIAS BAPAK ESI BIN H.NASRUDDIN saat berada didalam pekarangan pondok pesantren kemudian berjalan berpencar menuju ke asrama-asrama para santri sambil berteriak-teriak mencari Sdr. USAMA dan melakukan aksi dengan memukul-mukul dinding asrama para santri;
  4. Bahwa selanjutnya saksi BAKRI SALEHO ALIAS BAPAK MANDA BIN SALEHO  dan saksi HARUM ALIAS BAPAK ESI BIN H.NASRUDDIN mendatangi rumah Pimpinan Pondok Pesantren Darul Istiqamah yakni Sdr. SYUKRAN dimana rumah tersebut berada didalam kompleks Pesantren yang mana kemudian saksi BAKRI SALEHO ALIAS BAPAK MANDA BIN SALEHO  dan saksi HARUM ALIAS BAPAK ESI BIN H.NASRUDDIN memaksa masuk kedalam rumah tersebut lalu mencari Sdr. USAMA dan karena tidak ketemu maka selanjunya saksi BAKRI SALEHO ALIAS BAPAK MANDA BIN SALEHO  dan saksi HARUM ALIAS BAPAK ESI BIN H.NASRUDDIN berteriak dengan keras dengan mengatakan akan membakar rumah Pimpinan pondok hingga para guru dan santri yang berada disekitar pesantren ketakutan, kemudian saksi BAKRI SALEHO ALIAS BAPAK MANDA BIN SALEHO mengambil kertas yang ada diteras rumah pimpinan pondok kemudian menyulut api dikertas tersebut dengan menggunakan korek api yang dibawanya lalu kertas yang sudah terbakar tersebut diletakkan di atas kursi yang ada diteras rumah pimpinan pondok selanjutnya saksi HARUM ALIAS BAPAK ESI BIN H.NASRUDDIN mengangkat kursi yang sudah dibakar oleh saksi BAKRI SALEHO ALIAS BAPAK MANDA BIN SALEHO tersebut dan dimasukkan ke dalam rumah pimpinan pondok, setelah itu saksi HARUM ALIAS BAPAK ESI BIN H.NASRUDDIN juga mengambil kertas yang ada didalam rumah pimpinan pondok lalu menyulut api dikertas tersebut dengan korek api yang dibawanya dan saat kertas sudah terbakar maka kertas tersebut diarahkan pada dinding triplek pembatas bagian tengah diruang tamu rumah pimpinan pondok hingga dinding tripleks tersebut ikut terbakar, setelah itu datang Terdakwa I. JAFAR ABBAS Alias TOBE Bin ABBAS TAAT serta Terdakwa II. TAKBIR ALIAS TABBI BIN BAHAR yang juga ikut masuk kedalam rumah pimpinan pondok dan bersama-sama ikut mengambil kertas dan menyulut api dikertas tersebut dengan meggunakan korek api hingga kertas terbakar dan kertas yang terbakar tersebut ditempelkan pada dinding triplek dalam rumah pimpinan pondok hingga dinding triplek juga ikut terbakar setelah itu Terdakwa II.TAKBIR ALIAS TABBI BIN BAHAR keluar menuju pintu samping rumah dan kembali menyulut api di kasur yang berada disamping rumah pimpinan pondok dengan menggunakan korek api hingga kasur tersebut terbakar, dan saat api telah menyebar didalam rumah tersebut maka Terdakwa I. JAFAR ABBAS Alias TOBE Bin ABBAS TAAT dan Terdakwa II. TAKBIR ALIAS TABBI BIN BAHAR bersama-sama dengan saksi BAKRI SALEHO ALIAS BAPAK MANDA BIN SALEHO serta saksi HARUM ALIAS BAPAK ESI BIN H.NASRUDDIN pergi meninggalkan rumah tersebut, dan sejumlah guru dan santri pesantren yang melihat adanya api yang sudah menyebar didalam rumah pimpinan pondok pesantren tersebut juga ikut menyelamatkan diri dengan keluar dari pondok asrama pesantren dan mengamankan diri di halaman mesjid pondok pesantren;
  5. Bahwa saat api telah menyebar naik sampai pada atap rumah dan beberapa barang lainnya didalam rumah pimpinan pondok pesantren tersebut maka datang beberapa warga yang berusaha memadamkan api didalam rumah tersebut dengan menggunakan air sampai api berhasil dipadamkan oleh warga sekitar. 
  6. Bahwa atas perbuatan Mereka Terdakwa I. JAFAR ABBAS Alias TOBE Bin ABBAS TAAT dan Terdakwa II. TAKBIR ALIAS TABBI BIN BAHAR bersama-sama dengan saksi BAKRI SALEHO ALIAS BAPAK MANDA BIN SALEHO serta saksi HARUM ALIAS BAPAK ESI BIN H.NASRUDDIN tersebut mengakibatkan dinding rumah Pimpinan Pondok Pesantren Darul Istiqamah yakni Sdr. SYUKRAN yang mana terbuat dari triplek terbakar beserta dengan barang lainnya berupa kursi tamu, bantal kepala, kasur busa, tumpukan kain berupa gorden serta pakaian pengurus pesantren dan beberapa lembar kertas yang merupakan dokumen penting santri yang ikut terbakar, hingga kerugian yang dialami oleh saksi SYUKRAN selaku Pimpinan Pondok Pesantren Darul Istiqamah yakni sekitar kurang lebih sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  7.  

    ------------ Perbuatan Mereka Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------

     

    ------------------------------------------------ A T A U ------------------------------------------------

     

    KEDUA :

    -------- Bahwa Mereka Terdakwa I. JAFAR ABBAS Alias TOBE Bin ABBAS TAAT dan Terdakwa II. TAKBIR ALIAS TABBI BIN BAHAR bersama-sama dengan saksi BAKRI SALEHO ALIAS BAPAK MANDA BIN SALEHO  serta saksi HARUM ALIAS BAPAK ESI BIN H.NASRUDDIN (keduanya berkas penyelidikan terpisah), Pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 Sekitar Pukul 20.00 Wita, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu dalam tahun 2023, bertempat di rumah  Pimpinan Pesantren Darul Istiqamah yang berada di dalam kompleks Pesantren Darul Istiqamah di Dusun Wara, Desa Wara, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Belopa, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, Perbuatan Mereka terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------

  8. Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 Sekitar Pukul 20.00 Wita Mereka Terdakwa I. JAFAR ABBAS Alias TOBE Bin ABBAS TAAT dan Terdakwa II. TAKBIR ALIAS TABBI BIN BAHAR bersama-sama dengan saksi BAKRI SALEHO ALIAS BAPAK MANDA BIN SALEHO serta saksi HARUM ALIAS BAPAK ESI BIN H.NASRUDDIN (keduanya berkas penyelidikan terpisah) masuk kedalam kompleks Pesantren Darul Istiqamah Cilallang yang terletak di Dusun Wara, Desa Wara, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu dimana saat itu Terdakwa I. JAFAR ABBAS Alias TOBE Bin ABBAS TAAT dan Terdakwa II. TAKBIR ALIAS TABBI BIN BAHAR bersama-sama dengan saksi BAKRI SALEHO ALIAS BAPAK MANDA BIN SALEHO serta saksi HARUM ALIAS BAPAK ESI BIN H.NASRUDDIN mencari Sdr. USAMA yakni pelaku pemukulan terhadap sdr. MUHAMMAD YUSUF Bin M. HASTA karena sebelumnya terjadi perkelahian antara Sdr. USAMA dan sdr. MUHAMMAD YUSUF Bin M. HASTA terkait adanya konflik internal dipesantren tersebut;
  9. Bahwa kemudian Terdakwa I. JAFAR ABBAS Alias TOBE Bin ABBAS TAAT dan Terdakwa II. TAKBIR ALIAS TABBI BIN BAHAR bersama-sama dengan saksi BAKRI SALEHO ALIAS BAPAK MANDA BIN SALEHO  serta saksi HARUM ALIAS BAPAK ESI BIN H.NASRUDDIN saat berada didalam pekarangan pondok pesantren kemudian berjalan berpencar menuju ke asrama-asrama para santri sambil berteriak-teriak mencari Sdr. USAMA dan melakukan aksi dengan memukul-mukul dinding asrama para santri;
  10. Bahwa selanjutnya saksi BAKRI SALEHO ALIAS BAPAK MANDA BIN SALEHO  dan saksi HARUM ALIAS BAPAK ESI BIN H.NASRUDDIN mendatangi rumah Pimpinan Pondok Pesantren Darul Istiqamah yakni Sdr. SYUKRAN dimana rumah tersebut berada didalam kompleks Pesantren yang mana kemudian saksi BAKRI SALEHO ALIAS BAPAK MANDA BIN SALEHO  dan saksi HARUM ALIAS BAPAK ESI BIN H.NASRUDDIN memaksa masuk kedalam rumah tersebut lalu mencari Sdr. USAMA dan karena tidak ketemu maka selanjunya saksi BAKRI SALEHO ALIAS BAPAK MANDA BIN SALEHO  dan saksi HARUM ALIAS BAPAK ESI BIN H.NASRUDDIN berteriak dengan keras dengan mengatakan akan membakar rumah Pimpinan pondok hingga para guru dan santri yang berada disekitar pesantren ketakutan, kemudian saksi BAKRI SALEHO ALIAS BAPAK MANDA BIN SALEHO mengambil kertas yang ada diteras rumah pimpinan pondok kemudian menyulut api dikertas tersebut dengan menggunakan korek api yang dibawanya lalu kertas yang sudah terbakar tersebut diletakkan di atas kursi yang ada diteras rumah pimpinan pondok selanjutnya saksi HARUM ALIAS BAPAK ESI BIN H.NASRUDDIN mengangkat kursi yang sudah dibakar oleh saksi BAKRI SALEHO ALIAS BAPAK MANDA BIN SALEHO tersebut dan dimasukkan ke dalam rumah pimpinan pondok, setelah itu saksi HARUM ALIAS BAPAK ESI BIN H.NASRUDDIN juga mengambil kertas yang ada didalam rumah pimpinan pondok lalu menyulut api dikertas tersebut dengan korek api yang dibawanya dan saat kertas sudah terbakar maka kertas tersebut diarahkan pada dinding triplek pembatas bagian tengah diruang tamu rumah pimpinan pondok hingga dinding tripleks tersebut ikut terbakar, setelah itu datang Terdakwa I. JAFAR ABBAS Alias TOBE Bin ABBAS TAAT serta Terdakwa II. TAKBIR ALIAS TABBI BIN BAHAR yang juga ikut masuk kedalam rumah pimpinan pondok dan bersama-sama ikut mengambil kertas dan menyulut api dikertas tersebut dengan meggunakan korek api hingga kertas terbakar dan kertas yang terbakar tersebut ditempelkan pada dinding triplek dalam rumah pimpinan pondok hingga dinding triplek juga ikut terbakar setelah itu Terdakwa II.TAKBIR ALIAS TABBI BIN BAHAR keluar menuju pintu samping rumah dan kembali menyulut api di kasur yang berada disamping rumah pimpinan pondok dengan menggunakan korek api hingga kasur tersebut terbakar, dan saat api telah menyebar didalam rumah tersebut maka Terdakwa I. JAFAR ABBAS Alias TOBE Bin ABBAS TAAT dan Terdakwa II. TAKBIR ALIAS TABBI BIN BAHAR bersama-sama dengan saksi BAKRI SALEHO ALIAS BAPAK MANDA BIN SALEHO serta saksi HARUM ALIAS BAPAK ESI BIN H.NASRUDDIN pergi meninggalkan rumah tersebut, dan sejumlah guru dan santri pesantren yang melihat adanya api yang sudah menyebar didalam rumah pimpinan pondok pesantren tersebut juga ikut menyelamatkan diri dengan keluar dari pondok asrama pesantren dan mengamankan diri di halaman mesjid pondok pesantren;
  11. Bahwa saat api telah menyebar naik sampai pada atap rumah dan beberapa barang lainnya didalam rumah pimpinan pondok pesantren tersebut maka datang beberapa warga yang berusaha memadamkan api didalam rumah tersebut dengan menggunakan air sampai api berhasil dipadamkan oleh warga sekitar. 
  12. Bahwa atas perbuatan Mereka Terdakwa I. JAFAR ABBAS Alias TOBE Bin ABBAS TAAT dan Terdakwa II. TAKBIR ALIAS TABBI BIN BAHAR bersama-sama dengan saksi BAKRI SALEHO ALIAS BAPAK MANDA BIN SALEHO serta saksi HARUM ALIAS BAPAK ESI BIN H.NASRUDDIN tersebut mengakibatkan dinding rumah Pimpinan Pondok Pesantren Darul Istiqamah yakni Sdr. SYUKRAN yang mana terbuat dari triplek terbakar beserta dengan barang lainnya berupa kursi tamu, bantal kepala, kasur busa, tumpukan kain berupa gorden serta pakaian pengurus pesantren dan beberapa lembar kertas yang merupakan dokumen penting santri yang ikut terbakar, hingga kerugian yang dialami oleh saksi SYUKRAN selaku Pimpinan Pondok Pesantren Darul Istiqamah yakni sekitar kurang lebih sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

 Perbuatan Mereka Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya