Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat-Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa tanah sengketa dengan luas + 10.222 m2 terletak di yang masih atas nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 636/ Pammanu, luas = 10.222 M2, yang masih atas nama Drs. H. ISHAK RUNI, MM.,M.Si (Tergugat), surat ukur No. 256/Pammanu/2005, tanggal 29-11-2005, terletak dahulu masuk Desa Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu dengan batas-batas di sebelah ;
Sebelah Utara : 1). Tanah H. Jayadi/ Hj. Hasna dan 2). Tanah Sawah Awi, (alm.H. Abbas) ;
Sebelah Timur:Tanah Sawah Rahmat Kasim ;
Sebelah Selatan:Tanah Sawah H. Anwar M. Diah ;
Sebelah Barat:1). Tanah Pekarangan H. Jayadi/ Hj. Hasna, 2). Jalan Poros Makassar Palopo, 3). Tanah Pekarangan H. Ismail Sabari, S.Sos, 4). Tanah Pekarangan Sarina/ Muliati binti Rahman Ambe’ Luddu, 5). Tanah Pekarangan Ikal Dg. Masalle/Neka Dg. Masalle (alh. Kamaruddin Daeng Masalle), dan 6). Tanah Pekarangan Nur Huda.
Adalah tanah milik Yayasan Pembina Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Veteran Palopo, yang dibeli melalui DR. Drs. H. Ishak Runi, MM.,M.Si dari H. BASO JUFRI dengan Akta Jual Beli Nomor : 937/Belopa Utara/XII/2010, tanggal 23 Desember 2010, yang dibuat oleh Notaris ALIMUDDIN MANDAS, SH. (Turut Tergugat – I) ;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat – I, II, yang melakukan pembelian kepada Tergugat – III atas tanah sengketa dengan memasukkan nama Tergugat – I ke dalam baik Akta Jual Beli Nomor : 937/Belopa Utara/XII/2010, tanggal 23 Desember 2010 maupun ke dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 636/ Pammanu, luas = 10.222 M2, adalah perbuatan melawan hukum yang dibuat melalui Turut Tergugat – I dan Turut Tergugat – II adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan segala surat-surat ataupun berupa sertifikat hak milik ataupun surat-surat lainnya yang sudah terbit ataupun sementara dan akan diterbitkan di atas obyek sengketa atas nama Tergugat – I dan II atau atas nama orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin dengan Penggugat-Penggugat dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum serta tidak mengikat kepada Penggugat-Penggugat ataupun kepada Yayasan Pembina dan Pengurus Yayasan STISIP Veteran Palopo serta kepada Sekolah Tinggi dan Ilmu Politik (STISIP) Veteran Palopo ;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Yayasan Pembina STISIP Veteran Palopo melalui Penggugat-Penggugat secara tanggung rentang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan para Tergugat mentaati putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum kepada Tergugat – I, II, atau siapa saja yang menguasai tanah sengketa dan 2 (dua) buah RUKO yang ada di atasnya untuk menyerahkan kepada Penggugat-Penggugat atas nama Yayasan Pembina STISIP Veteran Palopo dalam keadaan utuh tanpa syarat apapun ;
- Menghukum kepada Tergugat – I, II, atau siapa saja yang menguasai Asli Sertifikat Hak Milik No. 363/ Pammanu, Luas 10.222 An. Drs. Ishak Runi MM.,M.Si, untuk menyerahkan kepada Penggugat-Penggugat atas nama Yayasan Pembina STISIP Veteran Palopo dalam keadaan utuh tanpa syarat apapun ;
- Menghukum kepada Tergugat – I, II, III, dan Turut Tergugat – I, dan Turut Tergugat - II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam semua tingkat peradilan ;
SUBSIDAIR :
Bahwa apa bila Bapak Ketua Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belopa yang menangani perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |