Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BELOPA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2024/PN Blp 1.Bakri Saleho Bin Saleho
2.Jafar Abbas Bin Abbas Taat
3.Harum Bin H. L Nasaruddin
4.Takbir Bin Bahar
Kepolisian Resor Luwu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2024/PN Blp
Tanggal Surat Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Bakri Saleho Bin Saleho
2Jafar Abbas Bin Abbas Taat
3Harum Bin H. L Nasaruddin
4Takbir Bin Bahar
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Luwu
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Ade IndrawanKepolisian Resor Luwu
2Syamsul Kamal, SH.Kepolisian Resor Luwu
3IsmalT. S.HKepolisian Resor Luwu
4Misbaruddin, SHKepolisian Resor Luwu
5Muh. Fadli Yda, SH.Kepolisian Resor Luwu
6Tato Jusmail KurniaKepolisian Resor Luwu
Petitum Permohonan

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan untuk seluruhnya permohonan PRAPERADILAN dari PARA PEMOHON yang bernama Bakri Saleho Bin Saleho, Jafar Abbas Bin Abbas Taat, Harum Bin H. L NASRUDDIN dan Takbir Bin Bahar.
  2. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PARA PEMOHON sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap PARA PEMOHON oleh TERMOHON
  4. Menyatakan surat perintah penyidikan PARA PEMOHON yang bernama Bakri Saleho Bin Saleho, Jafar Abbas Bin Abbas Taat, Harum Bin H. L NASRUDDIN dan Takbir Bin Bahar, dengan Nomor: Sp.Sidik/269/XII/RES.1.13/2023/SAT RESKRIM/POLRES LUWU/POLDA SULSEL, tanggal 14 Desember 2023 yang menetapkan PARA PEMOHON sebagai tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang dianggap sebagai pelaku kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang dan atau dianggap sebagai pelaku kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang sebagaimana rumusan pasal 187 ke-1e dan ke-2e jo pasal 55 KUHP dan atau sebagaimana rumusan pasal 335 ayat (1) ke-1e jo pasal 55 KUHP jo tentang penyertaan dalam tindak pidana adalah tidak sah, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Sp.Sidik/269/XII/RES.1.13/2023/SAT RESKRIM/POLRES LUWU/POLDA SULSEL, tanggal 14 Desember 2023 yang menetapkan PARA PEMOHON yang bernama Bakri Saleho Bin Saleho, Jafar Abbas Bin Abbas Taat, Harum Bin H. L NASRUDDIN dan Takbir Bin Bahar sebagai tersangka.
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap PARA PEMOHON.
  7. Memulihkan segala hak hukum PARA PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON
  8. Menghukum TERMOHON membayar ganti rugi kepada PARA PEMOHON sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)
  9. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

 

SUBSIDAIR;

PARA PEMOHON sepenuhnya memohon perhatian yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belopa yang menilai, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

 

Apabila yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belopa yang menilai permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya