Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BELOPA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2024/PN Blp 1.ANDI ARDIAMAN, S.H
2.DEDY NURJATMIKO, S.H., M.H
4.KARTIKA KARIM, S.H
5.FINIE OPAULINE EKA PUTRI, S.H
6.LITAMI APRILIA, S.H.
7.ANDI FADLAN ABUDZAR GIFARI, S.H
8.RAMA HADI, S.H
DZUL FIQRI Alias ZUL Bin SABER TUPPU Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2024/PN Blp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-490/P.4.35/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ARDIAMAN, S.H
2DEDY NURJATMIKO, S.H., M.H
3KARTIKA KARIM, S.H
4FINIE OPAULINE EKA PUTRI, S.H
5LITAMI APRILIA, S.H.
6ANDI FADLAN ABUDZAR GIFARI, S.H
7RAMA HADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DZUL FIQRI Alias ZUL Bin SABER TUPPU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Ia Terdakwa DZUL FIQRI ALIAS ZUL BIN SABER TUPPU pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 22.04 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Lingkungan Kambuno, Kelurahan Noling, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Belopa berwenang mengadili Perkara Terdakwa “sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 18 Februari 2024 telah di laksanakan rapat pleno proses perekapan hasil pemungutan suara pemilu tahun 2024 pada tingkat PPK Kecamatan Bua Ponrang di Kantor Sekertariat PPK Kecamatan Bua Ponrang yang terletak di Kantor Kecamatan Bua Ponrang, Kelurahan Noling, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu yang mana proses perekapan tersebut berlangsung selama 5 (lima) hari yakni sampai dengan tanggal 22 Februari 2024 dan selama rapat pleno berlangsung proses perekapan hasil pemungutan suara pemilu tahun 2024 di Kantor Sekertariat PPK Kecamatan Bua Ponrang dilakukan oleh pihak PPK Kecamatan Bua Ponrang, PPS serta disaksikan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Kecamatan Bua Ponrang, dan para saksi Peserta Pemilu;
  •  Bahwa saat rapat pleno PPK Kecamatan Bua Ponrang untuk  Desa Buntu Batu dilaksanakan pada Tanggal 20 Februari 2024 yang dimulai pada  pukul 10.00 wita dan saat itu saksi A. ANSAR selaku staf Sekretariat PPK kecamatan Bua Ponrang ditunjuk dan diperintahkan oleh saksi ARI PUTRA DALIMAN selaku ketua PPK Kecamatan Bua Ponrang untuk bertugas sebagai Operator “SIREKAP” dimana saksi A. ANSAR melakukan penginputan dan pengisian di aplikasi “SIREKAP” web saat dilakukan rekap suara untuk Desa Buntu Batu secara keseluruhan dimana saat itu saksi  A. ANSAR menggunakan akun milik Ketua PPK Kecamatan bua Ponrang kemudian pada sekitar pukul 19.00 saksi A. ANSAR beristirahat/ishoma di ruangan Pleno ditemani oleh Terdakwa dan saat itu oleh terdawa sempat memberitahu saksi dengan suara pelan dan mengatakan “ANCA ada kerjaan ini kebetulan kau cepat mengetik “sambil menunjukan gambar C salinan di handphone terdakwa yang merupakan hasil perolehan suara dari saudara PAHRI dan saudara ANDI FIRDAUS, kemudian terdakwa mengirimkan gambar salinan tersebut ke handphone saksi A. ANSAR dan terdakwa kemudian menyuruh saksi A. ANSAR untuk merubah hasil suara pada TPS 07 Desa Buntu Batu sehingga mendengar hal tersebut kemudian saksi A. ANSAR sempat menjawab “tidak bisa ka banyak orang takut ka saya “ lalu kemudian terdakwa kembali menyampaikan kepada saksi “tenang mo ko saya jaminan nanti saya cabut proyektor seolah-olah kabel rusak kemudian dijawab oleh saksi A. ANSAR “nanti dilihat kak“;
  •  Bahwa kemudian setelah rapat Pleno PPK Kecamatan Bua Ponrang dilanjutkan kembali dan pada saat masuk pada perhitungan TPS 07 Desa Buntu Batu dimana saat dibacakan hasil perolehan suara di TPS 07 Desa Buntu Batu, saksi A. ANSAR mulai menginput dan memasukan data ke aplikasi “SIREKAP” sesuai dengan apa yang dibacakan pada rapat Pleno dan saat A. ANSAR mengisi perolehan suara saudara PAHRI dan suara ANDI FIRDAUS kemudian terdakwa mulai mencabut kabel proyektor layar agar supaya pada saat saksi A.ANSAR mengganti/ merubah hasil perolehan suara tidak di ketahui oleh para saksi maupun Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Kecamatan Bua Ponrang serta pihak terkait yang hadir pada saat itu dan setelah terdakwa mencabut kabel sebanyak 3 ( tiga ) kali terdakwa menyuruh saksi A. ANSAR dengan mengatakan ‘lakukan bisa ko ini “ secara berulang kali namun saat itu saksi A. ANSAR masih takut dan saksi A. ANSAR masih mengisi perolehan suara kedua caleg tersebut sesuai dengan apa yang dibacakan pada saat rapat pleno namun setelah itu saksi A. ANSAR berpura-pura menyimpan hasil “SIREKAP” sesuai dengan yang dibacakan, padahal saksi A. ANSAR tidak menyimpan dan langsung mengeluarkan “SIREKAP” web Desa Buntu Batu dan pindah ke Desa Balutan sesuai dengan arahan terdakwa, setelah itu saksi digantikan oleh saksi ISMAIL MUKHLIS sebagai operator dengan alasan saksi A. ANSAR hendak istrahat akan tetapi itu hanya alasan saksi A. ANSAR saja dan kemudian saksi A. ANSAR meninggalkan lokasi rapat pleno dan langsung menuju kerumahnya yang terletak Lingkungan Kambuno Kelurahan Noling, Kecamatan Bua ponrang, Kabupaten Luwu untuk mengubah hasil suara pada aplikasi “SIREKAP” pada TPS 07 Desa Buntu Batu sesuai dengan arahan dari terdakwa;
  •  Bahwa Adapun saat saksi A. ANSAR sampai dirumahnya yang terletak Lingkungan Kambuno Kelurahan Noling, Kecamatan Bua ponrang, Kabupaten Luwu, kemudian saksi komunikasi dengan terdakwa lewat telepon dan meminta petunjuk kepada Terdakwa “tidak apa-apakah saya login…sementara login di dalam “ kemudian saat itu terdakwa menjawab “tidak apa apa ji“ sehingga saat itu itu saksi A. ANSAR meminta link untuk masuk ke akun milik terdakwa dan saat saksi A. ANSAR telah masuk kelink akun aplikasi “SIREKAP” akun Terdakwa sebagai anggota PPK Kecamatan Bua Ponrang bidang divisi teknis, selanjutnya ada permintaan untuk memasukkan kode OTP sehingga saat itu saksi A.ANSAR langsung menghubungi terdakwa kembali untuk mengirimkan kode OTP tersebut hingga kemudian kode OTP nya dikirimkan oleh terdakwa kepada saksi A. ANSAR, dan setelah saksi A. ANSAR mendapatkan kode OTP tersebut kemudian saksi A. ANSAR login dalam aplikasi “SIREKAP” dan pada sekitar pukul 22.30 wita saksi A. ANSAR merubah perolehan hasil suara saudara PAHRI yang awalnya mendapat 145 suara dirubah menjadi 115 suara sedangkan terhadap suara dari saudara ANDI FIRDAUS awalnya mendapat 8 suara kemudian dirubah menjadi 38 suara dimana terhadap perubahan tersebut hanya dilakukan pada TPS 07 Desa Buntu Batu;
  •  Bahwa kemudian setelah saksi A. ANSAR melakukan perubahan tersebut, kemudian saksi A. ANSAR mengirimkan foto perubahannya ke terdakwa dan selanjutnya saksi A. ANSAR keluar/logout dari aplikasi “SIREKAP” akun milik terdakwa selaku anggota PPK Kecamatan Bua Ponrang bidang divisi teknis lalu saksi A. ANSAR kembali ke kantor camat;
  •  Bahwa pada Tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 24.00 wita, PPK Kecamatan Bua Ponrang selanjutnya memprint hasil rekapan dari data suara yang dinput pada aplikasi “SIREKAP” berupa Dokumen D hasil yang mana data suara tersebut termasuk data suara pada  TPS 07 Desa Buntu Batu yang telah diubah oleh saksi A. ANSAR atas suruhan dan perintah dari terdakwa dan Dokumen D hasil baru selesai di print pada pukul 05.00 wita kemudian setelah itu sekitar pukul 14.00 wita dokumen D hasil tersebut ditanda tangani oleh pihak PPK;
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut berakibat pada perubahan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu tahun 2024 di TPS 07 Desa Buntu Batu pada tingkat PPK kecamatan Bua yakni pada Dokumen D hasil Kecamatan Bua Ponrang.

 

------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 551 Undang -Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya