Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BELOPA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2024/PN Blp 1.DEDY NURJATMIKO, S.H., M.H
2.AHMAD NURHUDA TRISULO S.A, S.H.
3.FINIE OPAULINE EKA PUTRI, S.H
4.AHMAD NURHUDA TRISULO S.A, S.H.
5.LITAMI APRILIA, S.H.
6.BUDI UTOMO, S.H
BASIR alias PAK BAIM bin LIMBAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 46/Pid.B/2024/PN Blp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-546/P.4.35.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDY NURJATMIKO, S.H., M.H
2AHMAD NURHUDA TRISULO S.A, S.H.
3FINIE OPAULINE EKA PUTRI, S.H
4AHMAD NURHUDA TRISULO S.A, S.H.
5LITAMI APRILIA, S.H.
6BUDI UTOMO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASIR alias PAK BAIM bin LIMBAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa BASIR Alias PAK BAIM pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 18.30 WITA sampai dengan hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November sampai dengan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di area persawahan di Desa Pangalli Kec. Walenrang Timur Kab. Luwu atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Belopa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    • Berawal pada hari minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa yang sedang mengembala bebek dan mengetahui jika Saksi Korban MUH. THOLIB juga sedang mengembala bebek di area persawahan di Desa Pangalli Kec. Walenrang Timur Kab. Luwu. Selanjutnya pada pukul 18.30 Saksi Korban berisitirahat di pondok milik Saksi korban dengan jarak kurang lebih 100 meter dari sawah tempat bebek milik Saksi Korban. Kemudian pada saat Saksi Korban berisitrahat dengan meninggalkan bebeknya, Terdakwa datang di area persawahan tempat bebek milik Saksi korban kemudian Terdakwa mengarahkan menggunakan tangan sebanyak 16 (enam belas) ekor milik Saksi Korban kearah tempat bebek milik Terdakwa selanjutnya mengarahkan ke kandang milik Terdakwa yang berjarak kurang lebih 2 kilo meter tanpa izin sebelumnya dari Saksi korban.
    • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 30 November 2023 dan hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 di tempat yang sama, Terdakwa kembali mengarahkan menggunakan tangan sebanyak 54 (lima puluh empat) ekor milik Saksi Korban kearah tempat bebek milik Terdakwa kemudian mengarahkan ke kandang milik Terdakwa yang berjarak kurang lebih 2 kilo meter tanpa izin sebelumnya dari Saksi korban.
    • Bahwa setelah Terdakwa menguasai bebek milik Saksi Korban dengan jumlah 70 (tujuh puluh) ekor, Terdakwa menjual bebek-bebek tersebut kepada Saksi EMI dengan harga Rp. 2.880.000,- (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk keperluan pribadi Terdakwa.
    • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.550.000,- (empat juta lima ratus lima puluh ribuh rupiah) atau setidak-tidaknya yang ditaksir sebesar lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa BASIR Alias PAK BAIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 64 KUH Pidana.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya