Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BELOPA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2024/PN Blp 1.DEDY NURJATMIKO, S.H., M.H
2.AHMAD NURHUDA TRISULO S.A, S.H.
4.LITAMI APRILIA, S.H.
5.BUDI UTOMO, S.H
1.ASNANG Alias ELA Bin ADDAS
2.AYU Alias ANDI Binti BADANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2024/PN Blp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 505/P.4.35.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDY NURJATMIKO, S.H., M.H
2AHMAD NURHUDA TRISULO S.A, S.H.
3LITAMI APRILIA, S.H.
4BUDI UTOMO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASNANG Alias ELA Bin ADDAS[Penahanan]
2AYU Alias ANDI Binti BADANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

PERTAMA :

-----Bahwa Terdakwa I ASNANG Alias ELA Bin ADDAS dan Terdakwa II AYU Alias ANDI Bin BADANG pada hari Jumat, tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat pada Salon Ela yang terletak di Desa Wiwitan, Kelurahan Lamasi, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Belopa berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan suatu perbuatan yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:    

  • Berawal adanya informasi dari masyarakat/informan bahwa seseorang atas nama Terdakwa I ASNANG Alias ELA Bin ADDAS bersama Terdakwa II AYU Alias ANDI Bin BADANG mengedarkan obat jenis Tryhexyphenidil (THD) yang sasarannya merupakan kalangan pelajar sehingga sangat meresahkan orangtua dan masyarakat yang ada di Kecamatan Lamasi. Berdasarkan informasi tersebut maka pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 petugas dari Satuan Res Narkoba Polres Luwu melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan observasi di sekitar Salon Ela yang terletak di Desa Wiwitan, Kelurahan Lamasi, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu yang dijadikan tempat transaksi jual beli Obat jenis Tryhexyphenidil (THD). Kemudian sekitar pukul 16.00 WITA dilakukan penggrebekan di Salon tersebut yang mana ditemukan Para Terdakwa berada di dalam salon lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah tas kecil berwarna biru kombinasi hitam berada di dekat lemari setelah dibuka berisi 14 (empat belas) shacet ukuran kecil yang berisi Obat jenis Tryhexyphenidil (THD) dengan jumlah keseluruhan 135 (seratus tiga puluh lima) tablet dan Uang tunai sebanyak Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat jenis Tryhexyphenidil (THD). Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Para Terdakwa, diakui bahwa obat tersebut akan dijual kembali dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) pertabletnya namun jika dijual pershacet maka harganya Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Atas kejadian tersebut maka Para Terdakwa dibawa ke Polres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Rabu, tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 16.00 WITA, Para Terdakwa berada di dalam salon milik Terdakwa I sepakat untuk secara bersama-sama membeli obat jenis Tryhexyphenidil (THD) dari orang lain melalui aplikasi Facebook, dimana modal dari pembelian obat THD tersebut dengan sistem patungan atau bagi dua yaitu uang Terdakwa I sebanyak Rp. 300.000, -(tiga ratus ribu rupiah) dan uang Terdakwa II sebanyak Rp. 300.000, -(tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa I sudah beberapa kali memesan obat jenis Tryhexyphenidil (THD) tersebut melalui aplikasi Facebook (FB) yakni pada hari Rabu, tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 16.00 wita sebanyak 20 (dua puluh) sachet yang berisikan 200 (dua ratus) butir seharga Rp. 600.000, -(enam ratus ribu rupiah), dimana 1 (satu) sachetnya berisikan 10 (sepuluh) butir. Selanjutnya transaksi obat THD tersebut secara Cash On Delivery ( COD ) atau bayar ditempat, dimana obat jenis Tryhexyphenidil (THD) tersebut diantarkan oleh seorang kurir lalu diterima oleh Terdakwa I di depan Salon Ela. Kemudian setelah Terdakwa I menerima obat jenis Tryhexyphenidil (THD) tersebut lalu membayarnya secara tunai pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 19.00 WITA.
  • Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa membeli obat jenis obat Tryhexyphenidil (THD) untuk dijual kembali kepada masyarakat demi mendapatkan keuntungan berupa uang.
  • Adapun keuntungan yang Para Terdakwa peroleh dalam hal menjual obat jenis Tryhexyphenidil (THD) yakni sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), masing-masing Terdakwa mendapatkan Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan secara Laboratoris Nomor : 5023 / NOF / XII / 2023, tanggal 12 Desember 2023, terhadap barang bukti berupa 14 (empat belas) sachet ukuran kecil yang berisi 135 (Seratus Tiga Puluh Lima) Tablet obat jenis TRYHEXYPHENIDIL (THD), (+) positif mengandung Tryexyphenidil (THD).
  • Bahwa obat jenis Tryhexyphenidil (THD) merupakan obat anti Parkinson termasuk golongan antimuskarinik.
  • Bahwa Para Terdakwa dalam hal mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan obat/farmasi tersebut tidak memiliki resep dokter dan Para Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA:

-----Bahwa Terdakwa I ASNANG Alias ELA Bin ADDAS dan Terdakwa II AYU Alias ANDI Bin BADANG pada hari Jumat, tanggal 01 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat pada Salon Ela yang terletak di Desa Wiwitan, Kelurahan Lamasi, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Belopa berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan suatu perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat kerasyang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:    

  • Berawal adanya informasi dari masyarakat/informan bahwa seseorang atasnama Terdakwa I ASNANG Alias ELA Bin ADDAS bersama Terdakwa II AYU Alias ANDI Bin BADANG mengedarkan obat jenis Tryhexyphenidil (THD) yang sasarannya merupakan kalangan pelajar sehingga sangat meresahkan orangtua dan masyarakat yang ada di Kecamatan Lamasi. Berdasarkan informasi tersebut maka pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 petugas dari Satuan Res Narkoba Polres Luwu melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan observasi di sekitar Salon Ela yang terletak di Desa Wiwitan, Kelurahan Lamasi, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu yang dijadikan tempat transaksi jual beli Obat jenis Tryhexyphenidil (THD). Kemudian sekitar pukul 16.00 WITA dilakukan penggrebekan di Salon tersebut yangmana ditemukan Para Terdakwa berada di dalam salon lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah tas kecil berwarna biru kombinasi hitam berada di dekat lemari lalu dibuka tas tersebut didapati 14 (empat belas) obat jenis Tryhexyphenidil (THD) berupa kemasan shacet ukuran kecil dengan jumlah keseluruhan 135 (seratus tiga puluh lima) tablet dan Uang tunai sebanyak Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat jenis Tryhexyphenidil (THD).
  • Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap Para Terdakwa, diakui bahwa obat tersebut akan dijual kembali dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) pertabletnya namun jika dijual pershacet maka harganya Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Atas kejadian tersebut maka Para Terdakwa dibawa ke Polres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Rabu, tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 16.00 WITA, Para Terdakwa berada di dalam salon milik Terdakwa I sepakat untuk secara bersama-sama membeli obat jenis Tryhexyphenidil (THD) dari orang lain melalui aplikasi Facebook, dimana modal dari pembelian obat THD tersebut dengan sistem patungan atau bagi dua yaitu uang Terdakwa I sebanyak Rp. 300.000, -(tiga ratus ribu rupiah) dan uang Terdakwa II sebanyak Rp. 300.000, -(tiga ratus ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa I sudah beberapa kali memesan obat jenis Tryhexyphenidil (THD) tersebut melalui aplikasi Facebook (FB) yakni pada hari Rabu, tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 16.00 wita sebanyak 20 (dua puluh) sachet yang berisikan 200 (dua ratus) butir seharga Rp. 600.000, -(enam ratus ribu rupiah), dimana 1 (satu) sachetnya berisikan 10 (sepuluh) butir. Selanjutnya transaksi obat THD tersebut secara Cash On Delivery ( COD ) atau bayar ditempat, dimana obat jenis Tryhexyphenidil (THD) tersebut diantarkan oleh seorang kurir lalu diterima oleh Terdakwa I di depan Salon Ela. Kemudian setelah Terdakwa I menerima obat jenis Tryhexyphenidil (THD) tersebut lalu membayarnya secara tunai pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 19.00 WITA.
  • Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa melakukan praktik kefarmasian untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.
  • Adapun keuntungan yang Para Terdakwa peroleh dalam hal menjual obat jenis Tryhexyphenidil (THD) yakni sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), masing-masing Terdakwa mendapatkan Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan secara Laboratoris Nomor : 5023 / NOF / XII / 2023, tanggal 12 Desember 2023, terhadap barang bukti berupa 14 (empat belas) sachet ukuran kecil yang berisi 135 (Seratus Tiga Puluh Lima) Tablet obat jenis TRYHEXYPHENIDIL (THD), (+) positif mengandung Tryexyphenidil (THD).
  • Bahwa obat-obatan berupa obat jenis Tryhexyphenidil (THD) yang Para Terdakwa jual ke Masyarakat umum secara bebas serta Para Terdakwa kuasai tersebut adalah merupakan obat yang tergolong dalam obat keras tertentu (OKT), yang mana yang dalam mengedarkan obat-obatan tersebut haruslah di Apotek yang memiliki izin dari instansi yang berwenang serta untuk memperolehnya harus dengan menggunakan resep dokter;
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi maupun ilmu kesehatan lainnya dalam hal menjual obat Tryhexyphenidil (THD) kepada masyarakat umum.           

 

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya