Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BELOPA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2023/PN Blp Hj. SUCIATY BAKRI, S.Pd, M.Si. 1.MUSMIN ALIAS UMING BIN MUSTAMING
2.Notaris / PPAT, NAJEMIAH MUHAMMAD SAID, SH,M.H.,
3.KEPALA KANTOR BRI CABANG LUWU
4.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN LUWU
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2023/PN Blp
Tanggal Surat Kamis, 26 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. SUCIATY BAKRI, S.Pd, M.Si.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Susanti SH., MH.Hj. SUCIATY BAKRI, S.Pd, M.Si.
Tergugat
NoNama
1MUSMIN ALIAS UMING BIN MUSTAMING
2Notaris / PPAT, NAJEMIAH MUHAMMAD SAID, SH,M.H.,
3KEPALA KANTOR BRI CABANG LUWU
4KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN LUWU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya  ;
  2.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beeslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Belopa atas   tanah sengketa ;
  3. Menyatakan bahwa Perbuatan Para Tergugat yang merugikan hak Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  4. Menyatakan dalam hukum bahwa tanah sengketa yang terletak di Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa Utara,   Kabupaten Luwu  , berdasarkan SU . 330/Sabe/2011 dengan Sertifikat No. 245/2011, sisa dengan luas :3007 M2 , dengan batas – batas sebagai berikut :

 -  Sebelah Utara    =   Yusup P dan Caco Kaladi.

 -  Sebelah Timur   =   Tanah Milik Abd. Majid dan Hj. Romi ;

 -  Sebelah Barat    =   Saluran dan Tanah Alm. H. Lanca ;

 -  Sebelah Selatan      =   Jalan Ke Pelabuhan Ulo – Ulo.

Adalah Hak Milik Penggugat dan saudaranya yang diperoleh dengan cara kewarisan.

  1. Menyatakan pula bahwa segala surat – surat yang telah diterbitkan di atas tanah sengketa  tanpa seizin dan sepengetahuan serta persetujuan Penggugat adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat ;
  2. Menyatakan Hak Tanggungan yang dimiliki oleh Tergugat III adalah tidak sah dan batal Demi Hukum;
  3. Menghukum  Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa secara utuh dan sempurnah serta sertifikat No. 245/Sabe/2011,kepada Penggugat tanpa beban apapun diatasnya ;
  4. Menghukum pula Tergugat IV untuk melakukan balik nama kembali Sertifikat No. 245/Sabe/2011, yang semula atas nama Musmin menjadi nama Bakri (Almarhum);
  5. Menghukum  Para Tergugat, untuk membayar uang paksa ( Dwangsoom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap harinya jika lalai dalam menjalankan putusan ini,  sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap ;
  6. Menyatakan dalam hukum, Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun dilakukan upaya banding , kasasi dan atau Peninjauan Kembali ( PK ) ;
  7. Menghukum pula  Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak