Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------
- Menyatakan Menurut Hukum Para Penggugat IKSAN JAMALUDDIN dan BESSE adalah benar ahli waris dari Almh. Hj. TOMBONG berdasarkan Penetepan Pengadilan Agama Belopa Nomor : 155/Pdt.P/2022/PA.Blp. tanngal 25 Nopember 2020 ; ------------------------------------------------------------
- Manyatakan menurut Hukum Surat Pernyataan Ahil Waris Almh. Hj. TOMBONG tertanggal 29 Pebruari 2016 yang yang dibuat dan dirigister pada Kantor Desa Libani (Tergugat II) dengan Reg. nomor : 142/SP/DLB/II/2016 dan didiregister pada Kantor Camat Belopa Utara (Tergugat III) cacad hukum, tidak sah dan batal demi hukum; -----------------
- Menyatakan secara hukum peralihan objek sengketa bertitelkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 92 / Desa Libani SU. Nomor : 1335/26-10-1994 seluas 17.967 M2. dari Almh. Hj. TOMBONG kepada H. NURUNG berdasarkan Surat Pernyataan Ahil Waris Almh. Hj. TOMBONG tertanggal 29 Pebruari 2016 cacad hukum, tidak sah dan batal demi hukum; ----------------------------
- Menyatakan menurut hukum Akta Hibah No. 312/2017 tanggal 9 Agustus 2017 didepan Turut Tergugat (NAJEMIAH MUHAAD SAID, SH. MH. PPAT) tidak sah, batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mengikat objek sengketa; ---------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum segala dokumen atau surat-surat yang terbit diatas objek sengketa bertitelkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 92 / Desa Libani SU. Nomor : 1335/26-10-1994 seluas 17.967 M2. atas nama H. NURUNG setelah Surat Pernyataan Ahil Waris Almh. Hj. TOMBONG tertanggal 29 Pebruari 2016 cacad hukum batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mengikat objek sengketa; -----------------------------
- Menyatakan menurut Hukum segala Tindakan Hukum Tergugat I berupa menguasai dan pengalihan/penjualan atas objek tanah sengketa kepada Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI dan Tergugat XVII dinyatakan tidak sah, batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mengikat objek sengketa; -------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, dan Tergugat XVI dan Tergugat XVII atau siapa saja mendapatkan hak dari padanya untuk segera menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat sebagai ahli waris sah dari Almh. H. TOMBONG dalam keadaan utuh kosong tanpa syarat apapun; -----------
- Menyatakan menurut hukum segala dokumen surat-surat atau alas Hak yang diterbitkan oleh Tergugat IV dinyatakan tidak sah tidak mengikat objek sengketa; -----------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat IV untuk memulihkan hak-hak Keperdataan Para Penggugat dengan menerbitkan kembali SHM. No. 92 / Desa Libani SU. Nomor : 1335/26-10-1994 seluas 17.967 M2. An. Hj. TOMBONG; ------------
- Menyatakan sah dan berharga serta benar menurut hukum terhadap sita jaminan (coseravatoir beslaag) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kelas II Belopa atas obyek tanah sengketa dimaksud; -----------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI dan Tergugat XVII secara tanggung rente membayar uang dwangsom sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu) Perhari sejak adanya Putusan Berkekuatan hukum Tetap apabila Para Tergugat lalai/ingkar menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat; ---------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa keputusan dalam perkara perdata ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voorbaar bijvooraad) meskipun ada banding, kasasi ataupun verzet (bantahan); --------------
- Menghukum pula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara perdata ini; ----------------------------------------
SUBSIDAIR :
- Mohon Keputusan yang seadil-adilnya demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa; -----------------------------------
|