Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BELOPA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2019/PN Blp PT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega kantor Cabang pembantu Belopa. 1.SYAHRUM
2.SUKMAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2019/PN Blp
Tanggal Surat Selasa, 09 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega kantor Cabang pembantu Belopa.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IWAN KURNIAWAN S.H., M.H.PT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega kantor Cabang pembantu Belopa.
Tergugat
NoNama
1SYAHRUM
2SUKMAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 111.014.241,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
  3. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar   Rp. 111.014.241.,49 (Seratus Sebelas Juta Empat Belas Ribu Dua Ratus Empat Puluh Satu koma Empat Puluh Sembilan Rupiah) yang merupakan hutang pokok Tergugat.
  4. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung rentang untuk membayar kerugian Penggugat sebesar   Rp. 111.014.241.,49 (Seratus Sebelas Juta Empat Belas Ribu Dua Ratus Empat Puluh Satu koma Empat Puluh Sembilan Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengosongkan sebidang tanah dan bangunan beserta seluruh yang tumbuh maupun berada diatasnya, seluas 631 M2 (enam ratus tiga puluh satu meter persegi), yang terletak di jalan Gunung Latimojong, Desa/Kelurahan Bajo, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 141/Bajo, dan diuraikan lebih lanjut di dalam Surat Ukur Sementara Nomor 877/1985, tanggal 20 September 1985 atas nama SYAHRUM, yang menjadi jaminan hutangnya.
  6. Membebankan Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak