Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
- Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 111.014.241.,49 (Seratus Sebelas Juta Empat Belas Ribu Dua Ratus Empat Puluh Satu koma Empat Puluh Sembilan Rupiah) yang merupakan hutang pokok Tergugat.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung rentang untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 111.014.241.,49 (Seratus Sebelas Juta Empat Belas Ribu Dua Ratus Empat Puluh Satu koma Empat Puluh Sembilan Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengosongkan sebidang tanah dan bangunan beserta seluruh yang tumbuh maupun berada diatasnya, seluas 631 M2 (enam ratus tiga puluh satu meter persegi), yang terletak di jalan Gunung Latimojong, Desa/Kelurahan Bajo, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 141/Bajo, dan diuraikan lebih lanjut di dalam Surat Ukur Sementara Nomor 877/1985, tanggal 20 September 1985 atas nama SYAHRUM, yang menjadi jaminan hutangnya.
- Membebankan Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|