Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BELOPA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Blp PT. Bank Mega, Tbk. KCP Belopa 1.Syamsiani
2.Sulaiman Djafar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Blp
Tanggal Surat Senin, 07 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Mega, Tbk. KCP Belopa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erza Besari Putra, S.HPT. Bank Mega, Tbk. KCP Belopa
Tergugat
NoNama
1Syamsiani
2Sulaiman Djafar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 284.271.268,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor : 74/PK/KCP-BLP/IX/13 beserta Lampiran Perjanjian Kredit
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat I Ielah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
  4. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.  284.271.268,46,- (dua ratus delapan puluh empat juta dua ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 01 Maret 2023, dimana jumlah tersebut masih akan terus bertambah akibat pembebanan bunga dan denda berjalan sampai Tergugat I melakukan pelunasan.
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentang untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.284.271.268,46 (dua ratus delapan puluh empat juta dua ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah koma empat puluh enam sen) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 01 Maret 2023 secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak