Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BELOPA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2019/PN Blp PT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega kantor Cabang pembantu Belopa. 1.ANDI IDRIS A.E
2.DARMAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2019/PN Blp
Tanggal Surat Selasa, 09 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega kantor Cabang pembantu Belopa.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IWAN KURNIAWAN S.H., M.H.PT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega kantor Cabang pembantu Belopa.
Tergugat
NoNama
1ANDI IDRIS A.E
2DARMAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 131.624.278,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
  3. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 131.624.278,90 (Seratus Tiga Puluh Satu Juta Enam ratus Dua Puluh Empat Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan koma Sembilan Puluh Rupiah) yang merupakan hutang pokok Tergugat.
  4. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung rentang untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 131.624.278,90 (Seratus Tiga Puluh Satu Juta Enam ratus Dua Puluh Empat Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan koma Sembilan Puluh Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengosongkan sebidang tanah dan bangunan beserta seluruh yang tumbuh maupun berada diatasnya, seluas 548 M2 (lima ratus empat puluh delapan meter persegi), yang terletak di jalan Poros Palopo -Belopa, Desa/Kelurahan Bungaeja, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 08/Bunga Eja, dan diuraikan lebih lanjut di dalam Surat Ukur Nomor 8/Bunga Eja/2009, tanggal 24 Agustus 2009 atas nama ANDI IDRIS A.E., yang menjadi jaminan hutangnya.
  6. Membebankan Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak