Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
- Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 131.624.278,90 (Seratus Tiga Puluh Satu Juta Enam ratus Dua Puluh Empat Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan koma Sembilan Puluh Rupiah) yang merupakan hutang pokok Tergugat.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung rentang untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 131.624.278,90 (Seratus Tiga Puluh Satu Juta Enam ratus Dua Puluh Empat Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan koma Sembilan Puluh Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengosongkan sebidang tanah dan bangunan beserta seluruh yang tumbuh maupun berada diatasnya, seluas 548 M2 (lima ratus empat puluh delapan meter persegi), yang terletak di jalan Poros Palopo -Belopa, Desa/Kelurahan Bungaeja, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 08/Bunga Eja, dan diuraikan lebih lanjut di dalam Surat Ukur Nomor 8/Bunga Eja/2009, tanggal 24 Agustus 2009 atas nama ANDI IDRIS A.E., yang menjadi jaminan hutangnya.
- Membebankan Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|