Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BELOPA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Blp Rosi Binti H. Maming Asrianto bin saing Has Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Blp
Tanggal Surat Senin, 21 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rosi Binti H. Maming
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aso Abdul Rahim, S.H.Rosi Binti H. Maming
2Ratsumiati K. S.H., M.H.,Rosi Binti H. Maming
3ANDI BASO JULI, S.H.Rosi Binti H. Maming
Tergugat
NoNama
1Asrianto bin saing Has
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.100.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara penggugat dan tergugat (surat pernyataan. nomor registrasi 217/KL/RB/IX/2021 tertanggal 16 September 2021)
  3. Menetapkan bahwa tergugat melakukan perbuatan wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian/pernyataan
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan seketika kepada Penggugat yaitu kerugian materiil sesuai dalam surat pernyataan dengan jumlah keseluruhan sebanyak Rp.32.100.000,- (tiga puluh dua juta seratus ribu rupiah):
  5. Menghukum Tergugat untuk menganti kerugian immaterial yang apabila diukur dengan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat, secara tanggung renteng.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding maupun kasasi.
  8. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perhari yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;

 

SUBSIDAIR

Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak