Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara penggugat dan tergugat (surat pernyataan. nomor registrasi 217/KL/RB/IX/2021 tertanggal 16 September 2021)
- Menetapkan bahwa tergugat melakukan perbuatan wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian/pernyataan
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan seketika kepada Penggugat yaitu kerugian materiil sesuai dalam surat pernyataan dengan jumlah keseluruhan sebanyak Rp.32.100.000,- (tiga puluh dua juta seratus ribu rupiah):
- Menghukum Tergugat untuk menganti kerugian immaterial yang apabila diukur dengan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat, secara tanggung renteng.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding maupun kasasi.
- Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perhari yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
SUBSIDAIR
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar (ex aequo et bono); |