Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BELOPA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2024/PN Blp 1.DEDY NURJATMIKO, S.H., M.H
3.FINIE OPAULINE EKA PUTRI, S.H
4.LITAMI APRILIA, S.H.
5.ANDI FADLAN ABUDZAR GIFARI, S.H
6.BUDI UTOMO, S.H
BAHARUDDIN Alias BAHAR Bin RANCANA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2024/PN Blp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 452/P.4.35.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDY NURJATMIKO, S.H., M.H
2FINIE OPAULINE EKA PUTRI, S.H
3LITAMI APRILIA, S.H.
4ANDI FADLAN ABUDZAR GIFARI, S.H
5BUDI UTOMO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHARUDDIN Alias BAHAR Bin RANCANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ratsumiati K.SH.MHBAHARUDDIN Alias BAHAR Bin RANCANA
2Aso Abdul Rahim, SHBAHARUDDIN Alias BAHAR Bin RANCANA
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa BAHARUDDIN Alias BAHAR Bin RACANA, pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023  atau setidak tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Dusun Padang Desa Puty Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan tepatnya di rumah kost milik Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Belopa yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekitar pukul 23.00 Terdakwa BAHARUDDIN Alias BAHAR Bin RANCANA yang sedang berada dirumah orang tua Terdakwa didatangi oleh Sdr. BAPAKNYA AL (DPO) untuk dibantu memesankan Narkotika jenis Shabu kepada Sdr. TIGOR (DPO). Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. TIGOR (DPO) melalui pesan aplikasi Whatsapp untuk memesan narkotika jenis Shabu seharga Rp. 400.000,- kemudian Sdr. TIGOR membalas pesan dengan mengirimkan nomor rekening Bank BRI an. FIQRAM MULFI. Kemudian Terdakwa menyuruh Sdr. BAPAKNYA AL untuk mengirimkan uang ke rekening tersebut dan dikirimkan oleh Sdr. BAPAKNYA AL melalui akun DANA Sdr. BAPAKNYA AL tetapi Narkotika jenis Shabu tersebut tidak kunjung diberikan oleh Sdr. TIGOR sehingga Terdakwa menanyakan kepada Sdr. TIGOR “dimanako pesan ? kalo di Saksi FIQRAM MULFI nanti saya yang chat sendiri untuk meminta dikembalikan uangnya” kemudian Sdr. TIGOR membalas “iya di Saksi FIQRAM MULFI saya pesan”. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 02 November 2023 Sdr. TIGOR menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp “adami itu alamatnya kanda, kita ambil mi kah ?”. kemudian Terdakwa menghubungi Saksi FIQRAM MULFI untuk menanyakan alamat/map tempat Narkotika jenis Shabu tersebut ditempel. Selanjutnya pada sekitar pukul 11.36 WITA Saksi FIQRAM MULFI mengirimkan alamat kepada Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Shabu yakni ditempel di samping pos pasar bua. Kemudian Terdakwa memberitahu Sdr. BAPAKNYA AL untuk mengambil Narkotika jenis Sahbu tersebut dan selanjutnya diambil oleh Sdr. BAPAKNYA AL. Kemudian setelah Sdr. BAPAKNYA AL mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut selanjutnya menuju ke rumah kost Terdakwa yang berada di dusun padang desa puty dan sesampainya di rumah kost Terdakwa, Sdr. BAPAKNYA AL bersama-sama dengan Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu tersebut.
  • Bahwa pada pukul 13.00 WITA Terdakwa bersama dengan Sdr. BAPAKNYA AL digerebek oleh Saksi AIPTU ANDI IRWAN dan Saksi BRIPDA MUH. TAUFIK HIDAYAT tetapi Sdr. BAPAKNYA AL berhasil melarikan diri selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) sachet shabu, 2 (dua) batang pipet warna biru, 1 (satu) batang pipet sendok shabu, 1 (satu) buah korek api gas yang ditemukan dilantai rumah atau kamar kost Terdakwa, selain itu ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna hitam di saku celana bagian kiri depan yang Terdakwa kenakan dan 1 (satu) set alat isap shabu (bong) serta 1 (satu) batang kaca pireks berisikan endapan Narkotika jenis Shabu yang semua barang tersebut adalah milik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4697/NNF/XI/2023, tanggal 20 November 2023, setelah dilakukan uji terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) shacet berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0361 gram dan berat akhir setelah dilakukan pemeriksaan yaitu 0,0147 gram dan 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan sisa kristal bening adalah benar Positif Narkotika mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa BAHARUDDIN dengan hasil uji pendahuluan yaitu Negatif Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu, serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehubungan dengan narkotika.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114  Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------.

 

SUBSIDIAR:

----------- Bahwa Terdakwa BAHARUDDIN Alias BAHAR Bin RACANA, pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023  atau setidak tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Dusun Padang Desa Puty Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan tepatnya di rumah kost milik Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Belopa yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ““Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman””  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------

  • Berawal Bahwa pada hari pada hari kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 11.40 WITA, Terdakwa menyuruh Sdr. BAPAKNYA AL (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa di samping pos pasar Bua. Kemudian setelah Sdr. BAPAKNYA AL pergi mengambil dan mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut selanjutnya Sdr. BAPAKNYA AL menuju ke rumah kost Terdakwa yang berada di dusun padang desa puty dan sesampainya di rumah kost Terdakwa, Sdr. BAPAKNYA AL bersama-sama dengan Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu tersebut.
  • Bahwa pada pukul 13.00 WITA Terdakwa bersama dengan Sdr. BAPAKNYA AL digerebek oleh Saksi AIPTU ANDI IRWAN dan Saksi BRIPDA MUH. TAUFIK HIDAYAT tetapi Sdr. BAPAKNYA AL berhasil melarikan diri selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) sachet shabu, 2 (dua) batang pipet warna biru, 1 (satu) batang pipet sendok shabu, 1 (satu) buah korek api gas yang ditemukan dilantai rumah atau kamar kost Terdakwa, selain itu ditemukan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna hitam di saku celana bagian kiri depan yang Terdakwa kenakan dan 1 (satu) set alat isap shabu (bong) serta 1 (satu) batang kaca pireks berisikan endapan Narkotika jenis Shabu yang semua barang tersebut adalah milik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 4697/NNF/XI/2023, tanggal 20 November 2023, setelah dilakukan uji terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) shacet berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0361 gram dan berat akhir setelah dilakukan pemeriksaan yaitu 0,0147 gram dan 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan sisa kristal bening adalah benar Positif Narkotika mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa BAHARUDDIN dengan hasil uji pendahuluan yaitu Negatif Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, serta pekerjaan Terdakwa tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehubungan dengan narkotika.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------.

Pihak Dipublikasikan Ya