Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BELOPA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Blp ABD. Latif Idris, S.Ag Kepolisian Resor Luwu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Blp
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ABD. Latif Idris, S.Ag
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Luwu
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Ade Indrawan, S.I.K.,M.HKepolisian Resor Luwu
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON PRAPERADILAN untuk seluruhnya;---------

2. Menyatakan TERMOHON PRAPERADILAN telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum dan atau melakukan perbuatan Penyalahgunaan Kewenangan ( a buse of power ) dengan tidak memasukkan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan penetapan status TERSANGKA kepada PEMOHON PRAPERADILAN sebagai kewajibannya dalam Pemenuhan Pasal 184 KUHAP berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21 / PUU – XII / 2014 “ Mahkamah Konstitusi mengubah pasal 1 angka 14, pasal 17, dan pasal 21 ayat (1) dengan menambahkan frasa “minimal dua alat bukti” dalam proses Penetapan TERSANGKA dalam Penyidikan;---------------------------------------------

3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON PRAPERADILAN terhadap peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Penetapan TERSANGKA terhadap diri PEMOHON PRAPERADILAN dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/77/IV/2022/Reskrim, tanggal 25 April 2022, dan surat – surat terkait lainnya yang menjadikan PEMOHON PRAPERADILAN sebagai TERSANGKA oleh TERMOHON PRAPERADILAN terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (1) Subs. Pasal 3 Undang – Undang No. 31 tahun 1999 Tentang Tindana Korupsi yang diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUh Pidana, adalah tidak sah berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat. ;----------------------------------------------------------------------------------

4. Menyatakan Cacat atau tidak sah dan batal demi hukum Surat Penetapan Tersangka No.SP.Tap/46/IX/2022/Reskrim,tanggal 22 September 2022, yang dibuat dan diterbitkan oleh TERMOHON PRAPERADILAN. ;--------------------------

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut TERMOHON PRAPERADILAN yang berkaitan dengan penetapan status TERSANGKA pada diri PRMOHON PRAPERADILAN. ;----------------------------------

6. Memerintahkan kepada TERMOHON PRAPERADILAN agar barang – barang yang telah disita, segera dikembalikan kepada PEMOHON PRAPERADILAN tersebut setelah putusan ini diucapkan. -----------------------------------------------------------

7. Menghukum TERMOHON PRAPERADILAN untuk menerbitkan SURAT PENGHENTIAN PENYIDIKAN PERKARA. ------------------------------------------------

8. Menghukum TERMOHON PRAPERADILAN Untuk mematuhi isi putusan aquo.;--

9. Memulihkan hak – hak PEMOHON PRAPERADILAN, baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya. ;-----------------------------------------------

10.Membebankan biaya perkara kepada Negara.

 

 

Atau apabila HAKIM YANG MULIA berpendapat lain, maka dimohonkan suatu keputusan berdasarkan moralitas yang tinggi, menjunjung tinggi keputusan dengan putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono ) sembari menyerahkan diri kepada ALLAH SWT / TUHAN YANG MAHA ESA agar memberikan petunjuk dan perlindungan kepada diri kita semua dan dengan satu keyakinan bahwa HUKUM adalah alat untuk merubah suatu tatanan social masyarakat menjadi lebih baik (LAW AS A SOCIAL ENGINERING) bukan menjadikan hukum sebagai alat untuk berbuat kejahatan ( LAW AS A TOOL OF CRIME).

Pihak Dipublikasikan Ya