Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
32/Pdt.G/2023/PN Blp | 1.ST. Masinang 2.Umrah 3.Danni 4.Erni 5.Muh. Saleh 6.Hasriani Hafid 7.Misrah Hafid 8.Sismayanty, A.MD. KEP. |
1.Arifin Arif 2.Nursidah Masnar |
Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Okt. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2023/PN Blp | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Okt. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR :
2. Menyatakan secara hukum bahwa yang menjadi obye sengketa adalah sebagian tanah milik almarhum Abd.Hafid (Hafid) yang merupakan suami Penggugat I dan Orang tua Penggugat II s/d Penggugat VIII yang berupa tanah kebun seluas Kurang Lebih 1.246 M2 ( seribu dua ratus empat puluh enam meter persegi) yang terletak di Lingkungan Cappie, Kelurahan Larompong, Kecamatan Larompog, Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:-------------------------------------
3. Menyatakan secara hukum obyek Sengketa Adalah tanah milik sah para Penggugat yang diperoleh dari suami Penggugat I dan orang tua Penggugat II s/d Penggugat VIII yang bernama Abd. Hafid (Hafid) berupa tanah kebun seluas Kurang Lebih 1.246 M2 ( seribu dua ratus empat puluh enam meter persegi) yang terletak di Lingkungan Cappie, Kelurahan Larompong, Kecamatan Larompog, Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:------------------
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II yang telah melakukan transaksi jual beli terhadap tanah kebun obyek sengketa milik para Penggugat untuk menyerahkan kepada para Penggugat dalam keadaan kosong, utuh dan sempurna tanpa beban hak apapun di atasnya.;
5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I, yang telah menjual tanah kebun objek sengketa milik para Penggugat kepada Tergugat II adalah merupakan Perbuatan melawan hukum.;
6. Menyatakan menurut Hukum sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Belopa kabupaten Luwu atas tanah kebun obyek sengketa dalam perkara ini.; 7. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoebaar Bij Vorraad); 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan sejak putusan dalam perkara ini berkekekuatan hukum tetap (inkrah).; 9. Menyatakan menurut hukum bahwa segala Surat-surat atau dokumen-dokumen yang terbit atas terjadinya transaksi jual beli terhadap tanah kebun obyek sengketa dalam perkara ini adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat setidaknya terhadap tanah kebun obyek sengketa milik Para Penggugat yakni seluas Kurang Lebih 1.246 M2 ( seribu dua ratus empat puluh enam meter persegi).
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai peraturan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |