Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BELOPA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2023/PN Blp 1.ST. Masinang
2.Umrah
3.Danni
4.Erni
5.Muh. Saleh
6.Hasriani Hafid
7.Misrah Hafid
8.Sismayanty, A.MD. KEP.
1.Arifin Arif
2.Nursidah Masnar
Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2023/PN Blp
Tanggal Surat Senin, 30 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ST. Masinang
2Umrah
3Danni
4Erni
5Muh. Saleh
6Hasriani Hafid
7Misrah Hafid
8Sismayanty, A.MD. KEP.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Khaerati, SH,. MHST. Masinang
2Andi Khaerati, SH,. MHUmrah
3Andi Khaerati, SH,. MHDanni
4Andi Khaerati, SH,. MHErni
5Andi Khaerati, SH,. MHMuh. Saleh
6Andi Khaerati, SH,. MHHasriani Hafid
7Andi Khaerati, SH,. MHMisrah Hafid
8Andi Khaerati, SH,. MHSismayanty, A.MD. KEP.
Tergugat
NoNama
1Arifin Arif
2Nursidah Masnar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.;

 

2. Menyatakan secara hukum bahwa yang menjadi obye sengketa adalah sebagian tanah milik almarhum Abd.Hafid (Hafid) yang merupakan suami Penggugat I dan Orang tua Penggugat II s/d Penggugat VIII yang berupa tanah kebun seluas Kurang Lebih 1.246 M2 ( seribu dua ratus empat puluh enam meter persegi) yang terletak di Lingkungan Cappie, Kelurahan Larompong, Kecamatan Larompog, Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:-------------------------------------

  • Sebelah Utara         : Jalan Lingkungan Cappie;
  • Sebelah Barat         : Kebun Dg.Rilau;
  • Sebelah Timur      : Rumah Masinang (mamanya Ume),
  • Sebelah Selatan      : Selokan/Parit.

 

3. Menyatakan secara hukum obyek Sengketa Adalah tanah milik sah para Penggugat yang diperoleh  dari suami Penggugat I dan orang tua Penggugat II s/d Penggugat VIII yang bernama  Abd. Hafid (Hafid) berupa tanah kebun seluas Kurang Lebih 1.246 M2 ( seribu dua ratus empat puluh enam meter persegi) yang terletak di Lingkungan Cappie, Kelurahan Larompong, Kecamatan Larompog, Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:------------------

  • Sebelah Utara         : Jalan Lingkungan Cappie;
  • Sebelah Barat         : Kebun Dg.Rilau;
  • Sebelah Timur      : Rumah Masinang (mamanya Ume),
  • Sebelah Selatan      : Selokan/Parit.

 

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II yang telah melakukan transaksi jual beli terhadap tanah kebun obyek sengketa milik para Penggugat untuk menyerahkan  kepada para Penggugat dalam keadaan kosong, utuh dan sempurna tanpa beban hak apapun di atasnya.;

 

5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I,   yang telah menjual tanah kebun objek sengketa milik para Penggugat kepada Tergugat II adalah merupakan Perbuatan melawan hukum.;

                                                              

6. Menyatakan menurut Hukum sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Belopa kabupaten Luwu atas tanah kebun obyek sengketa dalam perkara ini.;

7. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoebaar Bij Vorraad);

8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan sejak putusan dalam perkara ini berkekekuatan hukum tetap (inkrah).;

9. Menyatakan menurut hukum bahwa segala Surat-surat atau dokumen-dokumen yang terbit  atas terjadinya transaksi jual beli terhadap tanah kebun obyek sengketa   dalam    perkara   ini   adalah   tidak  sah  dan  tidak  mempunyai  kekuatan  hukum mengikat setidaknya terhadap tanah kebun obyek sengketa milik Para Penggugat yakni seluas Kurang Lebih 1.246 M2 ( seribu dua ratus empat puluh enam meter persegi).

 

10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai peraturan hukum yang berlaku.

 

     SUBSIDAIR:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon  diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak