Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BELOPA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Blp Juhaeni Ditreskrimum Polda Sulsel Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Blp
Tanggal Surat Senin, 21 Nov. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Juhaeni
Termohon
NoNama
1Ditreskrimum Polda Sulsel
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Nasruddin, SH. MH.Ditreskrimum Polda Sulsel
2Suparno, SH.Ditreskrimum Polda Sulsel
3Heryadi Rismar, SH.Ditreskrimum Polda Sulsel
Petitum Permohonan

Primair : 

1. menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan  dari pemohon untuk seluruhny 
2. menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka sebagaimana nomor S.Tap/123/X/RES.1.9/2022/Ditreskrimum, tanggal 03 oktober 2022 dengan dugaan melakukan pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan atau pasal 266 KUHPidana oleh DITRESKRIMUM POLDA SULSEL (Direktur Reserse Kriminal Umum Polisi Daerah Sulawesi Selatan) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karena melanggar penetapan pasal aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat 
3. menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan sebagaimana nomor S.Tap/123/X/RES.1.9/2022/Ditreskrimum tanggal 03 Oktober 2022 sebagai tersangka atas diri pemohon oleh termohon 
4. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon 
5. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya 
6. Menyatakan tidak sah menurut hukum penahanan lebih lanjut terhadap pemohon yang dilakukan oleh termohon tersebut dengan adanya penetapan yang timbul sebagaimana nomor S.Tap/123/X/RES.1.9/2022/Ditreskrimum, tanggal 03 Oktober 2022 
7. Membebaskan oleh karena itu pemohon dari penahanan lebih lanjut tersebut dengan adanya penetapan yang timbul sebagaimana nomor S.Tap/123/X/RES.1.9/2022/Ditreskrimum, tanggal 03 Okrober 2022 
8. Menghukum termohon membayar ganti rugi kepada pemohon sejumlah Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) 
9. menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku 
 
Subsidair :
pemohon sepenuhnya memohon perhatian yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belopa yang menilai, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusian
 
Apabila yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belopa yang menilai permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya