Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BELOPA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2021/PN Blp ABU BAKAR Merianto Alias Kotto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2021/PN Blp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan Bp1/01/I/2021/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ABU BAKAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Merianto Alias Kotto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Kejadian pada hari kamis tanggal 17 Desember 2020, sekitar pukul 23.00 Wita, di teras rumah kepala dusun Tamaka Sdra. Simon Ruru di Dusun Tama, Desa Uraso, Kecamatan basse Sangtempe Utara, Kabupaten Luwu

 
Dilaporkan pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2020
 
Uraian Singkat perkara tindak pidana yang terjadi : 
Tindak pidana penganiayaan ringan yang diduga dilakukan oleh tersangka sdra. Merianto Alias Kotto, adapun kronologis kejadiannya sebagai berikut : Kepala Dusun sdra. Simon Ruru, sdra Lewan, sdra. Puang Kristian, sdra Juma dan sdra. Kario sedang berada di teras rumah panggung kediaman kepala dusun sdra. Simon Ruru, sedang minum tuak atau ballo , kemudian datang sdra. Merianto Alias Kotto dan langsung naik ke teras rumah lalu duduk bersama di teras rumah, kemudian sdra. Merian Alias Kotto mempertanyakan kepada sdra. Lewan, mengapa sehingga ia menyuruh paman atau Pa'amberan dari sdra. Merianto alias Kotto yakni sdra. Dussa untuk menyetubuhi hewan kerbau, kemudian sdra. Lewan menyangkali jikalau ia berkata seperti itu, kemudian mereka saling cerita, tetapi sdra. Lewan tetap menyangkali jikalau ia bercerita seperti itu, sdra. Merianto ALias Kotto turu dari rumah pak dusun dan tidak lama kemudian naik kembali untuk mengambil rokok nya yang tertinggal dan langsung bercerita kembali dalam hal sama ddengan sdra. Lewan, namun sdra. Lewan tetap menyangkali jikalau ia berkata seperti itu, kemudian sdra. Merianto alias Kotto berdiri dari duduknya dan menghampiri sdra. Lewan kemudian melayangkan tangannya dengan telapak tangan terbuka (menampar) kebagian wajah pipi sebelah kanan atau di pelipis mata kanan sdra. Lewan sebanyak 1 (satu) kali, sehingga sdra. Lewan merasa sakit dan akibat penganiayaan tersebut tidak sampai mengahalangi aktivitas kesehariannya seperti biasa dari sdra. Lewan.
 
yang didakwa dalam pasal 352 Ayat (1) KUHPidana
Pihak Dipublikasikan Ya