Dakwaan |
Bahwa pada hari sabtu tanggal 12 Desember 2020 skitar jam 08.00 wita, telah terjadi tindak pidana Penganiayaan Ringan bertempat di Dsn. Bambu kuning Kec. lamasi Kab. Luwu, yang dilakukan oleh tersangka Per. JUMRIA Alias UNJUNG Alias MAMA ANCA Binti BURHAN terhadap korban Per. GAU Alias MAMA GISTA, dengan cara memukul kepala korbanĀ yaitu Per. GAU Alias MAMA GISTA pada kepla bagian belakang dari arah samping kanan sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan belahan bambu yang akan di gunakan untuk pembuatan atap daun sagu yang mengakibatkan korban mengalami rasa sakit/ nyeri pada bagian kepala belakang, namun saat ini itu korban berobat kerumah sakit atau puskesmas, namun aktifitas sehari-hari korban tidak sampai terhalangi |