Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BELOPA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2024/PN Blp 1.DEDY NURJATMIKO, S.H., M.H
2.AHMAD NURHUDA TRISULO S.A, S.H.
3.FINIE OPAULINE EKA PUTRI, S.H
5.LITAMI APRILIA, S.H.
6.BUDI UTOMO, S.H
ANDI ANGGI PRAYOGI ANSAR Alias ANGGI Bin ANSAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 45/Pid.B/2024/PN Blp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-544/P.4.35.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDY NURJATMIKO, S.H., M.H
2AHMAD NURHUDA TRISULO S.A, S.H.
3FINIE OPAULINE EKA PUTRI, S.H
4LITAMI APRILIA, S.H.
5BUDI UTOMO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI ANGGI PRAYOGI ANSAR Alias ANGGI Bin ANSAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa ANDI ANGGI  PRAYOGI ANSAR Alias ANGGI Bin ANSAR Pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Lingkungan Ulutondok, Kelurahan Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Belopa yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap saksi korban YUDI ASTIRA Alias YUDI Bin SUDIRMAN, yang mengakibatkan luka - luka berat  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saat saksi korban tengah mengendarai sepeda motor menuju ke rumahnya, lalu saat dalam perjalanan tepatnya di samping Masjid Raya Larompong yang terletak di Lingkungan Ulutondok, Kelurahan Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Terdakwa tiba – tiba memberhentikan sepeda motor yang dikendarai saksi korban kemudian Terdakwa menghampiri saksi korban dan mengatakan “orang dari mana?” kemudian saksi korban menjawab “orang Lumaring”, mendengar jawaban saksi korban tersebut, Terdakwa langsung mengambil sebilah badik yang sebelumnya terdakwa simpan di pinggang sebelah kiri Terdakwa lalu dengan menggunakan badik tersebut Terdakwa menusuk saksi korban pada bagian perut. Setelah itu Terdakwa meninggalkan saksi korban dalam kondisi bersimbah darah pada bagian perut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut,  saksi korban mengalami luka berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum AT MEDIKA Nomor: 091/VER/RSUATM/PLP/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Abdul Syukur Kuddus, Sp.B perihal telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban YUDI ASTIRA pada Hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 dengan hasil pemeriksaan Badan                   : Tampak luka pada dinding perut ukuran kurang lebih panjang tujuh

centimeter, lebar dua centimeter, kedalaman sampai ke rongga perut, tampak pembungkus usus keluar dari luka.

Dengan kesimpulan luka diakibatkan trauma benda tajam.

  • Bahwa  berdasarkan keterangan AHLI dr. ABDUL SYUKUR KUDDUS, Sp.B. luka yang dialami oleh saksi korban akibat penusukan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut masuk dalam kategori luka berat yang disebut dalam dunia kedokteran adalah trauma tajam abdomen serta apabila tidak segera mendapatkan penanganan medis korban yang mengalami luka akibat trauma tajam abdomen akan mengalami komplikasi serius, seperti perdarahan berat, kerusakan organ di dalam perut dan dapat menyebabkan perdarahan di organ dalam perut berisiko tinggi menyebabkan kematian.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban tidak dapat beraktivitas dan menghalangi pekerjaan saksi korban sehari-hari.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

----- Bahwa Terdakwa ANDI ANGGI  PRAYOGI ANSAR Alias ANGGI Bin ANSAR, pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan primair, melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap saksi korban YUDI ASTIRA Alias YUDI Bin SUDIRMAN  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saat saksi korban tengah mengendarai sepeda motor menuju ke rumahnya, lalu saat dalam perjalanan tepatnya di samping Masjid Raya Larompong yang terletak di Lingkungan Ulutondok, Kelurahan Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Terdakwa tiba – tiba memberhentikan sepeda motor yang dikendarai saksi korban kemudian Terdakwa menghampiri saksi korban dan mengatakan “orang dari mana?” kemudian saksi korban menjawab “orang Lumaring”, mendengar jawaban saksi korban tersebut, Terdakwa langsung mengambil sebilah badik yang sebelumnya terdakwa simpan di pinggang sebelah kiri Terdakwa lalu dengan menggunakan badik tersebut Terdakwa menusuk saksi korban pada bagian perut. Setelah itu Terdakwa meninggalkan saksi korban dalam kondisi bersimbah darah pada bagian perut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut,  saksi korban mengalami luka berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum AT MEDIKA Nomor: 091/VER/RSUATM/PLP/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Abdul Syukur Kuddus, Sp.B perihal telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban YUDI ASTIRA pada Hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 dengan hasil pemeriksaan Badan                   : Tampak luka pada dinding perut ukuran kurang lebih panjang tujuh

centimeter, lebar dua centimeter, kedalaman sampai ke rongga perut, tampak pembungkus usus keluar dari luka.

Dengan kesimpulan luka diakibatkan trauma benda tajam.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya