Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor: 08/PK-UKM/KCP-BLP/10, tanggal 24-02-2010 beserta Lampiran Perjanjian Kredit Perubahan Kesatu (I) Perjanjian Kredit Nomor: 08/PK-UKM/KCP-BLP/10, tanggal 24-05-2010 juncto Perubahan kedua (II) Perjanjian kredit Nomor: 64/PK-UKM/KCP-BLP/07/12/P2, tanggal 27-07-2012 juncto Perubahan Ketiga (III) Perjanjian Kredit Nomor: 64/ADD/KCP-BLP/VIII/13/P3, Tanggal 21-08-2013 juncto Perubahan Keempat (IV) Perjanjian kredit nomor: 20/ADD/-KUK/KCP-BLP/14/P4, tanggal 29-08-2014;
- Menyatakan demi hukum Tergugat I Ielah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
- Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.353.481.396,29,-(tiga ratus lima puluh tiga juta empat ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah koma dua puluh sembilan sen) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 02 Maret 2023, dimana jumlah tersebut masih akan terus bertambah akibat pembebanan bunga dan denda berjalan sampai Tergugat I melakukan pelunasan.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentang untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.353.481.396,29,-(tiga ratus lima puluh tiga juta empat ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah koma dua puluh sembilan sen) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 02 Maret 2023 secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |