Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BELOPA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2024/PN Blp 2.AHMAD NURHUDA TRISULO S.A, S.H.
3.FINIE OPAULINE EKA PUTRI, S.H
5.ANDI FADLAN ABUDZAR GIFARI, S.H
6.BUDI UTOMO, S.H
AKBAR Bin ARSYAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2024/PN Blp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-498/P.4.35.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD NURHUDA TRISULO S.A, S.H.
2FINIE OPAULINE EKA PUTRI, S.H
3ANDI FADLAN ABUDZAR GIFARI, S.H
4BUDI UTOMO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKBAR Bin ARSYAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Susanti SH., MH.AKBAR Bin ARSYAD
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

PRIMAIR :

-----Bahwa Terdakwa AKBAR Bin ARSYAD pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 di Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Belopa, yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyediakan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:    

  • Awalnya Terdakwa sementara dirumah bersama dengan Saksi NUR ALIF Alias ALIF kemudian Terdakwa dihubungi oleh Saksi RYANDI RAMADHAN Alias ANDI melalui telpon dengan maksud mau memesan Shabu kemudian Terdakwa langsung menghubungi Sdr. BAHAR (DPO) melalui telepon hendak membeli shabu, lalu Terdakwa dan Sdr. BAHAR (DPO) sepakat untuk bertemu kemudian Terdakwa kembali menghubungi RYANDI RAMADHAN Alias ANDI untuk memberitahukan bahwa shabu yang dicari ada di BAHAR (DPO) kemudian Saksi RYANDI RAMADHAN Alias ANDI datang ke rumah Terdakwa. Setelah sampai dirumah terdakwa, Saksi RYANDI RAMADHAN Alias ANDI dan Sdr. ALIF bersama Terdakwa sepakat untuk patungan membeli shabu yang kemudian terkumpul dari Sdr. RYANDI RAMADHAN Alias ANDI sebanyak Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) Terdakwa dan Sdr. ALIF masingmasing Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) setelah uang terkumpul sejumlah Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa kemudian pergi ke rumah Sdr.BAHR (DPO) untuk melakukan transaksi shabu. Setelah selesai melakukan transaksi Shabu dengan Sdr. BAHAR (DPO) Terdakwa pulang kerumah dan mengkonsumsi Narkotika Jenis Shabu tersebut bersama Saksi RYANDI dan SAKSI ALIF;
  • setelah selesai mengkonsumsi Shabu Saksi RYANDI RAMADHAN Alias ANDI dihubungi oleh Sdr. RAHUL (DPO) yang hendak membeli shabu, lalu Saksi RYANDI memberikan handphonenya kepada Terdakwa sehingga Terdakwa yang berbicara dengan Sdr. RAHUL (DPO) melalui telepon, kemudian setelah selesai bicara Terdakwa kemudian kembali menelpon Sdr.BAHAR (DPO) untuk memesan Shabu akan tetapi uang pembelian shabu baru akan diserahkan setelah Sdr.RAHUL memberikan uang yang kemudian ditolak oleh Sdr.BAHAR dan mengatakan harus ada jaminan, mendengar hal tersebut Terdakwa menyampaikan kepada Saksi RYANDI dan SAKSI ALIF bahwa “bosku tidak nakasiki kalau tidak ada jaminan” sehingga Terdakwa berdiskusi bersama Saksi RYANDI RAMADHAN Alias ANDI dan Sdr. ALIF lalu memutuskan bahwa Handphone / HP Terdakwa dan juga Handphone / HP milik Saksi RYANDI RAMADHAN Alias ANDI dan HP milik Saksi ALIF yang jadi jaminan, setelah sepakat maka Terdakwa menuju kerumah Sdr. BAHAR (DPO).
  • Berselang kurang lebih 15 (Lima belas) menit lamanya Terdakwa  kembali ke rumah membawa 2 (Dua) sachet Narkotika Jenis Shabu pesanan Sdr. RAHUL (DPO) kemudian Terdakwa memberikan kepada Saksi RYANDI RAMADHAN Alias ANDI dan mengatakan bahwa “antar cepat baru ambil uangnya karena Handphone mau diambil sama bos” kemudian Saksi RYANDI RAMADHAN Alias ANDI bersama dengan Saksi ALIF menggunakan sepeda motor milik Saksi ALIF langsung berangkat ke Belopa Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu dan selang beberapa lama kemudian tepatnya sekitar pukul 02.00 wita tibatiba pihak dari kepolisian datang dirumah Terdakwa dan melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa karena sebelumnya Saksi. RYANDI RAMADHAN Alias ANDI dan Saksi NUR ALIF Alias ALIF telah ditangkap terlebih dahulu dan selanjutnya Terdakwa langsung dibawa kekantor Polres luwu untuk dilakukan proses hukum.
  • Bahwa adapun maksud Tersangka menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyediakan narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang yang akan dibagi bersama Saksi RYANDI dan Saksi ALIF.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang – Undang karena tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib atau Dinas Kesehatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyediakan narkotika jenis shabu tersebut dalam hal terapi pengobatan Kedokteran atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tersangka bukan berprofesi sebagai dokter atau apoteker yang dapat diberikan kewenangan oleh Undang – undang untuk menjual Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4843/NNF/XI/2023, tanggal 30 November 2023 menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,2653 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan berat netto 0,2256 gram, diberi nomor barang bukti 9607/2023/NNF, 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik AKBAR Bin ARSYAD diberi nomor barang bukti 9610/2023/NNF. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tetang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------

 

SUBSIDIAIR :

Bahwa Terdakwa AKBAR Bin ARSYAD pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 di Kelurahan Pammanu, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Belopa, yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:    

  • Awalnya Terdakwa sementara dirumah bersama dengan Saksi NUR ALIF Alias ALIF kemudian Terdakwa dihubungi oleh Saksi RYANDI RAMADHAN Alias ANDI melalui telepon dengan maksud mau memesan Shabu kemudian Terdakwa langsung menghubungi Sdr. BAHAR (DPO) melalui telpon hendak membeli shabu, lalu Terdakwa dan Sdr. BAHAR (DPO) sepakat untuk bertemu kemudian Terdakwa kembali menghubungi RYANDI RAMADHAN Alias ANDI untuk memberitahukan bahwa shabu yang dicari ada di BAHAR (DPO) kemudian Saksi RYANDI RAMADHAN Alias ANDI datang ke rumah Terdakwa. Setelah sampai dirumah terdakwa  Saksi RYANDI RAMADHAN Alias ANDI dan Sdr. ALIF bersama Terdakwa sepakat untuk patungan membeli shabu yang kemudian terkumpul dari Sdr. RYANDI RAMADHAN Alias ANDI sebanyak Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah) Terdakwa dan Sdr. ALIF masing-masing Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) setelah uang Terkumpul Sejumlah Rp.200.000, (duaratus ribu rupiah), Terdakwa kemudian pergi Ke rumah Sdr.BAHAR (DPO) untuk transaksi shabu. Setelah Selasi Transaksi Shabu dengan BAHAR (DPO) Terdakwa pulang kerumah dan mengkonsumsi Narkotika Jenis Shabu tersebut bersama Saksi RYANDI dan SAKSI ALIF.
  • setelah selesai mengkonsumsi Shabu Saksi RYANDI RAMADHAN Alias ANDI dihubungi Sdr. RAHUL (DPO) hendak membeli shabu, lalu Saksi RYANDI memberikan Handphonenya kepada Terdakwa sehingga Terdakwa yang berbicara dengan Sdr. RAHUL (DPO) melalui telepon, kemudian setelah selesai bicara Terdakwa kemudian kembali menelpon Sdr.BAHAR (DPO) untuk memesan Shabu akan tetapi uang pembelian shabu baru akan diserahkan setelah Sdr.RAHUL memberikan uang yang kemudian ditolak oleh Sdr.BAHAR dan mengatakan harus ada jaminan, mendengar hal tersebut Terdakwa menyampaikan kepada Saksi RYANDI dan SAKSI ALIF bahwa “bosku tidak nakasiki kalau tidak ada jaminan” sehingga Terdakwa berdiskusi bersama Saksi RYANDI RAMADHAN Alias ANDI dan Sdr. ALIF lalu memutuskan bahwa Handphone / HP Terdakwa dan juga Handphone / HP milik Saksi RYANDI RAMADHAN Alias ANDI dan HP milik Skasi ALIF yang jadi jaminan, setelah sepakat maka Terdkawa menuju kerumah Sdr. BAHAR (DPO).
  • Berselang kurang lebih 15 (Lima belas) menit lamanya Terdakwa  kembali kerumah membawa 2 (Dua) sachet Narkotika Jenis Shabu pesanan Sdr. RAHUL (DPO) kemudian Terdakwa memberikan kepada Saksi RYANDI RAMADHAN Alias ANDI dan mengatakan bahwa “antar cepat baru ambil uangnya karena Handphone mau diambil sama bos” kemudian Saksi RYANDI RAMADHAN Alias ANDI bersama dengan Saksi ALIF menggunakan sepeda motor milik Saksi ALIF langsung berangkat ke Belopa Kel. Pammanu, Kec. Belopa Utara, Kab Luwu dan setelah beberapa lama kemudian tepatnya sekitar pukul 02.00 wita tibatiba pihak dari kepolisian datang dirumah Terdakwa dan melakukan penangkapan Terhadap Terdakwa karena sebelumnya saksi. RYANDI RAMADHAN Alias ANDI dan Saksi NUR ALIF Alias ALIF telah ditangkap terlebih dahulu dan selanjutnya Terdakwa langsung dibawa kekantor Polres luwu untuk dilakukan proses hukum.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang – Undang karena tidak memiliki izin dari pihak yang berwajib atau Dinas Kesehatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut dalam hal terapi pengobatan Kedokteran atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tersangka bukan berprofesi sebagai dokter atau apotekker yang dapat diberikan kewenangan oleh Undang – undang untuk menjual Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4843/NNF/XI/2023, tanggal 30 November 2023 menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,2653 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan berat netto 0,2256 gram, diberi nomor barang bukti 9607/2023/NNF, 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik AKBAR Bin ARSYAD diberi nomor barang bukti 9610/2023/NNF. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tetang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya