Pada Hari 26 Januari 2018 pukul 22.30 telah terjadi tindak pidana penganiayaan adapun kronologi kejadian sebagai berikut :
pada saat korban Nur huda berada dirumah pesta di salah satu warga didesa Setiarejo kemudian datang Tersangka menarik saya kerumahnya dan mengatakan " kenapako pengaruhi Mbak Har" kemudian memukul saya dibagian kepala dan kedua telinga korban Nur huda
atas kejadian tersebut korban Nur huda merasa sakit dibagian kepala dan telinga sehingga korban Nur huda merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk di proses selanjutnya |