Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BELOPA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2024/PN Blp Lela Angriani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2024/PN Blp
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lela Angriani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk:
  • Mengganti nama anak pemohon dari yang sebelumnya RISQUL ZAKI AL TAHIR di ganti menjadi RISQUL ZAKI;.
  • Memperbaiki kesalahan penulisan tempat lahir pada akta lahir anak pemohon yang sebelumnya tertulis Allauang di perbaiki menjadi Allakuang.
  • Memperbaiki kesalahan penulisan nama ibu pada pada akta lahir anak pemohon dari yang sebelumnya bernama Jumra diganti menjadi Lela Angriani.
  1. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan mengenai penggantian nama pada akta lahir anak pertama dan kedua pemohon tersebut kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu untuk dicatatkan dalam register catatn sipil yang bersangkutan;
  2. Menetapkan bahwa semua biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak