Petitum |
Primair:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. menyatakan sah perjanjian antara Para Penggugat dan Tergugat
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan segala apa yang menjadi obyek dalam jual-beli sesuai akta Nomor 65 tertanggal 15 Maret 2023 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Risca Damyanti, SH.,M. Kn, dalam hal ini mengembalikan akta Pendirian perusahaan PT. NURFAENYDUTA ABADI berikut dokumen lainnya terkait perusahaan tersebut dalam keadaan seperti semula;
5. Menyatakan tanah dengan Sertifikat dengan Hak Guna Bangunan Nomor :00031/Karang-Karangan, tanggal 17 Mei 2019, Surat Ukur Nomor : 657/Karang-Karangan/2019, seluas 19.480 M2 (Sembilan belas ribu Empat ratus Delapan puluh meter persegi), terletak di Desa Karang-Karangan, Ke camatan Bua, Kabupaten Luwu, tertera atas nama PT. Nurfaeni Abadi ( PT. Nurfaeni Duta Abadi ), berbatas sebelah :
- Utara : Jalan
- Timur : Muhammad Nur
- Selatan : Jalan
- Barat : Jalan
Adalah milik Para Penggugat
6. Menghukum Tergugat untuk membayar penalty atau denda yaitu keterlambatan pembayaranselama 5 (Lima) bulan sebesar untuk setiap bulannya 1% (Satu porsen) dari Harga Jual-beli Rp.1.446.410.000.- atau sama dengan Rp. 72.320.500.- (Tujuh puluh dua juta tiga ratus duapuluhribu lima ratus rupiah) secara tunai dan seketika;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar Rp. 43.392.300.- (Tiga ratus tiga puluhlima juta dua ratus tujuh puluhlima ribu rupiah).
8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kehilangan keutungan kenaikan hargatanah sebesar Rp. 335.275.000.- (Tiga ratus tiga puluh lima juta dua ratus tujuh puluh lima riburupiah).
9. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian akibat kehilangan penghasilan akibat wanprestasi sebesar Rp. 240.000.000.- (Dua ratus empat puluh juta rupiah).
10. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial yang dihitung sebsar Rp.250.000.000.- (Dua raus lima puluh juta rupiah).-
11. Bahwa karena gugatan ini didukung bukti-bukti yang kuat/otentik, maka Para Penggugat mohon agar putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada banding, Kasasi maupun verzet ;
12. bahwa karena gugatan ini diajukan dengan bukti yang kuat maka Penggugat mohon Tergugat agar dijatuhi hukuman untuk membayar biaya perkara;
13. bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan maka wajar jika Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Belopa Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menetapkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari harus dibayar oleh Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
Subsidair
apabilah Majelis Hakim Berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
|