Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BELOPA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Blp Muhammad Amin Sena Abu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Blp
Tanggal Surat Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Amin Sena
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Umar Kaso, S.H.Muhammad Amin Sena
2SUKARDIN, S.H.Muhammad Amin Sena
Tergugat
NoNama
1Abu
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI SUKARNO ARSYAD, S.H.Abu
2MUHAMMAD JUARI, S.H.Abu
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Belopa.
  3. Menyatakan dalam Hukum bahwa tanah obyek sengketa yang terdiri dari 2 petak tanah milik Penggugat yang terletak di Dusun Lowa, Desa Muladimeng, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, dengan batas-batas masing-masing petak sebagai berikut :
  1. Petak I dengan luas ± ½ Hektare yang dikuasai oleh Tergugat  (Abu).
  • Sebelah Utara            : Berbatas dengan tanah milik Abu
  • Sebelah Selatan        : Berbatas dengan tanah milik Abu
  • Sebelah Timur           : Berbatas dengan tanah milik Abu
  • Sebelah Barat            : Berbatas dengan tanah milik Abu
  1. Petak II dengan luas ± ½ Hektare yang dikuasai oleh Tergugat  (Abu).
  • Sebelah Utara           : Berbatas dengan tanah milik Abu
  • Sebelah Selatan       : Berbatas dengan Abu
  • Sebelah Timur          : Berbatas dengan tanah milik Abu
  • Sebelah Barat           : Berbatas dengan tanah milik Abu

Adalah milik Penggugat yang diperoleh dari orang tuanya, yang bernama Laece dan Sena.

  1. Menyatakan Bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai dan menggarap di atas kedua petak tanah objek sengketa  pada Petak I dan Petak II adalah perbuatan melawan Hukum. 
  2. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan kedua petak tanah objek sengketa  tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa ada beban apapun diatasnya  
  3. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
  4. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang terbit diatas obyek sengketa yang atas nama Tergugat atau atas nama orang lain dinyatakan tidak berlaku dan tidak berkekuatan Hukum.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) secara Tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) setiap hari keterlambatan Tergugat menaati putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair

Apabila Mejelis Hakim berpendapat lain, maka Mohon Putusan yang seadil-adilnya    (ex a equa et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak