Petitum |
Primair
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Belopa.
- Menyatakan dalam Hukum bahwa tanah obyek sengketa yang terdiri dari 2 petak tanah milik Penggugat yang terletak di Dusun Lowa, Desa Muladimeng, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, dengan batas-batas masing-masing petak sebagai berikut :
- Petak I dengan luas ± ½ Hektare yang dikuasai oleh Tergugat (Abu).
- Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah milik Abu
- Sebelah Selatan : Berbatas dengan tanah milik Abu
- Sebelah Timur : Berbatas dengan tanah milik Abu
- Sebelah Barat : Berbatas dengan tanah milik Abu
- Petak II dengan luas ± ½ Hektare yang dikuasai oleh Tergugat (Abu).
- Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah milik Abu
- Sebelah Selatan : Berbatas dengan Abu
- Sebelah Timur : Berbatas dengan tanah milik Abu
- Sebelah Barat : Berbatas dengan tanah milik Abu
Adalah milik Penggugat yang diperoleh dari orang tuanya, yang bernama Laece dan Sena.
- Menyatakan Bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai dan menggarap di atas kedua petak tanah objek sengketa pada Petak I dan Petak II adalah perbuatan melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan kedua petak tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa ada beban apapun diatasnya
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
- Menyatakan bahwa segala surat-surat yang terbit diatas obyek sengketa yang atas nama Tergugat atau atas nama orang lain dinyatakan tidak berlaku dan tidak berkekuatan Hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) secara Tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) setiap hari keterlambatan Tergugat menaati putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair
Apabila Mejelis Hakim berpendapat lain, maka Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex a equa et bono ). |