Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 03 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
33/Pdt.G/2023/PN Blp |
Tanggal Surat |
Jumat, 03 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Sabeddu | 2 | Drs. Moh. Asrim SR., BE |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Umar Kaso, S.H. | Sabeddu | 2 | Umar Kaso, S.H. | Drs. Moh. Asrim SR., BE |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Hj. marhumah | 2 | H. Anwar | 3 | Syafaruddin |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ZULKIFLI M, S.H. | Hj. marhumah | 2 | ZULKIFLI M, S.H. | H. Anwar | 3 | SYAHRUL, S.H. | Hj. marhumah | 4 | SYAHRUL, S.H. | H. Anwar | 5 | SYAHRUL, S.H. | Syafaruddin | 6 | MUSTAKIN, S.H. | Hj. marhumah | 7 | MUSTAKIN, S.H. | H. Anwar | 8 | MUSTAKIN, S.H. | Syafaruddin | 9 | ZULKIFLI M, S.H. | Syafaruddin |
|
Turut Tergugat |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ZULKIFLI M, S.H. | Kanda | 2 | SYAHRUL, S.H. | Kanda | 3 | MUSTAKIN, S.H. | Kanda |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Primair
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Belopa.
- Menyatakan dalam Hukum bahwa tanah obyek sengketa yang terdiri dari 2 petak yang terletak di Dusun Battang, Desa Tabbaja, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, dengan batas-batas masing-masing petak sebagai berikut :
- Petak I dengan luas ± 2,1 Hektare yang dikuasai oleh Tergugat I (Hj. Marhumah) Tergugat II (H. Anwar), dan Turut Tergugat (Kanda).
- Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah milik Para Penggugat
- Sebelah Selatan : Berbatas dengan Rawa/Sungai
- Sebelah Timur : Berbatas dengan Sungai
- Sebelah Barat : Berbatas dengan Sungai
- Petak II dengan luas ± 1 Hektare yang dikuasai oleh Tergugat III (Syafaruddin).
- Sebelah Utara : Berbatas dengan tanah milik Para Penggugat
- Sebelah Selatan : Berbatas dengan tanah milik Para Penggugat
- Sebelah Timur : Berbatas dengan Sungai
- Sebelah Barat : Berbatas dengan tanah milik Para Penggugat
Adalah milik Para Penggugat yang diperoleh dari orang tuanya, yang bernama Ramatang.
- Menyatakan Bahwa perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat yang menguasai/menggarap/menyuruh di atas tanah objek sengketa pada Petak I dan Petak II adalah perbuatan melawan Hukum.
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa ada beban apapun diatasnya
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
- Menyatakan bahwa segala surat-surat yang terbit diatas obyek sengketa yang atas nama Para Tergugat dan Turut Tergugat atau atas nama orang lain dinyatakan tidak berlaku dan tidak berkekuatan Hukum.
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) secara Tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) setiap hari keterlambatan Tergugat menaati putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair
Apabila Mejelis Hakim berpendapat lain, maka Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono ). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |