Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BELOPA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Blp 1.ANDI ARDIAMAN, S.H
2.DEDY NURJATMIKO, S.H., M.H
4.KARTIKA KARIM, S.H
5.FINIE OPAULINE EKA PUTRI, S.H
6.LITAMI APRILIA, S.H.
7.ANDI FADLAN ABUDZAR GIFARI, S.H
8.RAMA HADI, S.H
RISWAN Alias BAPAK DIAN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Blp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-489/P.4.35/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ARDIAMAN, S.H
2DEDY NURJATMIKO, S.H., M.H
3KARTIKA KARIM, S.H
4FINIE OPAULINE EKA PUTRI, S.H
5LITAMI APRILIA, S.H.
6ANDI FADLAN ABUDZAR GIFARI, S.H
7RAMA HADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISWAN Alias BAPAK DIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
      1. DAKWAAN:

PERTAMA

-------- Bahwa Ia Terdakwa RISWAN ALIAS BAPAK DIAN pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 00.44 Wita sampai dengan pukul 23.33 Wita, pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 12.41 Wita sampai dengan pukul 21.51 Wita, dan pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 01.02 Wita sampai dengan pukul 02.39 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Kantor Sekertariat PPK Kecamatan Lamasi Timur yang terletak di Kantor Kecamatan Lamasi Timur, Desa To’lemo, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Belopa berwenang mengadili Perkara Terdakwa “sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan perbuatan tersebut harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa pada tanggal 18 Februari 2024 telah di laksanakan proses perekapan hasil pemungutan suara pemilu tahun 2024 di Kantor Sekertariat PPK Kecamatan Lamasi Timur yang terletak di Kantor Kecamatan Lamasi Timur, Desa To’lemo, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu yang mana proses perekapan tersebut berlangsung sampai dengan tanggal 21 Februari 2024;
  • Bahwa kemudian selama proses perekapan hasil pemungutan suara pemilu tahun 2024 di Kantor Sekertariat PPK, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu dilakukan oleh Terdakwa selaku ketua PPK Kecamatan Lamasi Timur, para anggota PPK Kecamatan Lamasi Timur, PPS serta disaksikan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Kecamatan Lamasi Timur, dan para saksi Peserta Pemilu;
  • Bahwa adapun metode atau proses perekapan hasil pemungutan suara pemilu tahun 2024 ditingkat PPK kecamatan dilakukan dengan membuka kotak suara didepan para saksi Peserta pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, PPS dan pihak PPK, selanjutnya setelah kotak dibuka kemudian dilakukan penghitungan kembali terhadap C1 Plano/ C hasil (hasil rekap ditingkat TPS) yang sebelumnya diambil dikotak dimana C1 Plano/ C1 hasil tersebut dan ditampilkan secara manual sehingga dapat dilihat oleh para pihak yang hadir ditempat tersebut dan selanjutnya oleh pihak PPS membacakan salinan C hasil kemudian dicocokkan/ disandingkan dengan C1 Plano/ C hasil serta aplikasi “SIREKAP” (Sistem Infomasi Rekapitulasi) dari akun KPPS dimana saat dilakukan pembacaan hasil rekapitulasi pada dokumen C plano/ C hasil maka saat itu oleh pihak PPK Kecamatan langsung melakukan penginputan perolehan suara pada dokumen C plano/ C hasil yang saat itu dibacakan dimana untuk proses penginputan tersebut langsung diinput pada aplikasi “SIREKAP” (Sistem Infomasi Rekapitulasi) menggunakan akun terdakwa selaku Ketua PPK Kecamatan Lamasi Timur dan hasil input pada aplikasi tersebut berupa dokumen D hasil Kecamatan (hasil rekap ditingkat PPK), dan data rekapitulasi suara pemilu tahun 2024 pada tingkat PPK kecamatan Lamasi Timur yang saat itu di input pada aplikasi “SIREKAP” sama dengan hasil rekapitulasi suara pemilu pada dokumen C plano/ C hasil pada tingkat KPPS;
  • Bahwa setelah seluruh rangkaian perekapan suara pada tingkat PPK Kecamatan pada tanggal 21 februari 2024 sekitar pukul 23.45 Wita telah selesai direkap dan di input pada aplikasi “SIREKAP” dengan menggunakan akun PPK Kecamatan Lamasi Timur maka pihak PPK kecamatan seharusnya langsung melakukan print out/cetak atas hasil rekapan suara pemilu tersebut pada aplikasi “SIREKAP” akun PPK berupa dokumen D hasil untuk diperlihatkan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Kecamatan Lamasi Timur dan para saksi peserta Pemilu namun saat itu Terdakwa selaku ketua PPK Kecamatan Lamasi Timur belum menyerahkan hasil perekapan suara model D Hasil kepada para pihak tersebut dengan alasan akan melakukan kembali pencocokan data hasil rekapan dengan para pihak ;
  • Bahwa Terdakwa selaku ketua PPK Kecamatan Lamasi Timur baru menyerahkan Dokumen D hasil yang diprint out dari aplikasi SIREKAP dari akun PPK Kecamatan Lamasi Timur kepada pihak Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Kecamatan Lamasi Timur  dan para saksi peserta Pemilu pada tanggal 23 Februari 2024 dimana saat itu terdakwa menyampaikan keterlambatan PPK menyerahkan dokumen D hasil karena print out milik PPK Kecamatan Lamasi Timur tidak bagus dan setelah salah satu saksi peserta pemilu yakni saksi YULIUS PATABANG Als. PAPA JELIS selaku saksi untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2 Prabowo-Gibran yang diusung oleh Partai Gerindra menerima Dokumen D hasil tersebut didapati adanya perbedaan data suara dari dokumen C plano/ C hasil dengan Dokumen D hasil yang diberikan oleh Terdakwa selaku Ketua PPK Kecamatan Lamasi Timur yakni adanya perubahan data hasil perolehan suara calon legislatif DPRD Kabupaten Luwu Dapil V meliputi Kecamatan Lamasi, Lamasi Timur dan Kecamatan Walenrang Utara, serta hasil perolehan suara partai ke salah satu calon legislatif DPRD Kabupaten Luwu Dapil V, sehingga saksi keberatan dengan hasil data tersebut dan melaporkan terkait adanya perubahan data dokumen D hasil tersebut pada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Kecamatan Lamasi Timur dan atas laporan tersebut pihak Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Kecamatan Lamasi Timur mengkonfirmasi terkait adanya perubahan data suara tersebut kepada terdakwa selaku ketua PPK  Kecamatan Lamasi Timur untuk dilakukan perubahan namun saat itu terdakwa tidak melakukan perubahan data dengan alasan perbaikan dapat ditindak lanjuti saat pleno di tingkat Kabupaten karena logistik dan kotak Pemilu sudah berada di Gudang Logistik maka selanjutnya, maka pihak Pengawas Pemilu Kecamatan melaporkan adanya perubahan data tersebut ke pihak KPU Kabupaten;        
  • Bahwa kemudian setelah dilakukan perekapan pada tingkat KPU Kabupaten benar ditemukan adanya perubahan atau penggeseran hasil peroleh suara calon legistalif DPRD Kabupaten Luwu Dapil V khususnya pada Kecamatan Lamasi Timur untuk Desa Seriti, Desa Salaopao, Desa Pelalan dan Desa Bululondong;
  • Bahwa perubahan data suara pada Dokumen D hasil tersebut karena Terdakwa selaku Ketua PPK melakukan perubahan data perolehan suara yang telah direkap tersebut sebagaimana Riwayat atau catatan login terdakwa pada akun miliknya pada aplikasi “SIREKAP” dimana terdakwa mengakses masuk pada akunnya selaku Ketua PPK Kecamatan Lamasi Timur dengan user ID : 6285145311224 dan nama akun : 6285145311224 / RISWAN dimana dari hasil catatan/riwayat login terdakwa pada aplikasi “SIREKAP” diantaranya :
              1. Untuk Desa Bululondong PPK melakukan perkapan tanggal 19 Februari 2024 mulai pukul 16.01 Wita sampai dengan pukul 16.50 Wita.

Catatan akun ketua PPK login kembali melakukan akses pada Desa Bululondong pada TPS 4 tanggal 20 Februari 2024 pukul 00.44 Wita (terdapat perubahan data perolehan suara);

              1. Untuk Desa Salupao PPK melakukan perkapan tanggal 19 Februari 2024 mulai pukul 244 Wita sampai dengan pukul 23.19 Wita

Catatan ketua PPK login kembali melakukan akses pada Desa Salupao pada :

  • Pada TPS 1 tanggal 20 Februari 2024 pukul 00.27 Wita (terdapat perubahan data perolehan suara);
  • Pada TPS 2 tanggal 20 Februari 2024 pukul 00.30 Wita dan pukul 00.40 (terdapat perubahan data perolehan suara);
  • Pada TPS 3 tanggal 20 Februari 2024 pukul 00.32 Wita (terdapat perubahan data perolehan suara);
  • Pada TPS 4 tanggal 20 Februari 2024 pukul 00.34 Wita (terdapat perubahan data perolehan suara);
  • Pada TPS 5 tanggal 20 Februari 2024 pukul 13.14 Wita (terdapat perubahan data perolehan suara);
  • Pada TPS 6 tanggal 20 Februari 2024 pukul 00.37 Wita (terdapat perubahan data perolehan suara);
              1. Untuk Desa Pelalan PPK melakukan perkapan tanggal 20 Februari 2024 mulai pukul 20.22 Wita sampai dengan pukul 21.07 Wita.

Catatan ketua PPK login kembali melakukan akses pada Desa Pelalan:

  • pada TPS 1 tanggal 20 Februari 2024 pukul 23.33 Wita (terdapat perubahan data perolehan suara);
  • Pada TPS 2 tanggal 21 Februari 2024 pukul 12.41 Wita (terdapat perubahan data perolehan suara);
  • Pada TPS 3 tanggal 22 Februari 2024 pukul 01.02 Wita (terdapat perubahan data perolehan suara);
  • Pada TPS 4 tanggal 21 Februari 2024 pukul 17.40 Wita (terdapat perubahan data perolehan suara);
  • Pada TPS 5 tanggal 22 Februari 2024 pukul 01.02 Wita (terdapat perubahan data perolehan suara);
  • Pada TPS 6 tanggal 22 Februari 2024 pukul 02.33 Wita (terdapat perubahan data perolehan suara);
              1. Untuk Desa Seriti PPK melakukan perkapan tanggal 21 Februari 2024 mulai pukul 10.33 Wita sampai dengan pukul 21.29 Wita.

Catatan ketua PPK login kembali melakukan akses pada Desa Seriti :

  • Pada TPS 1 tanggal 21 Februari 2024 pukul 21.33 Wita (tidak ada perubahan data perolehan suara);
  • Pada TPS 1 tanggal 22 Februari 2024 pukul 02.34 Wita (terdapat perubahan data perolehan suara);
  • Pada TPS 2 tanggal 22 Februari 2024 pukul 02.34 Wita (terdapat perubahan data perolehan suara);
  • Pada TPS 4 tanggal 22 Februari 2024 pukul 02.39 Wita (terdapat perubahan data perolehan suara);
  • Pada TPS 5 tanggal 21 Februari 2024 pukul 21.51 Wita (terdapat perubahan data perolehan suara);
  • Pada TPS 6 tanggal 21 Februari 2024 pukul 21.47 Wita (terdapat perubahan data perolehan suara);
  • Pada TPS 7 tanggal 22 Februari 2024 pukul 02.34 Wita (terdapat perubahan data perolehan suara).

 

  • Bahwa perubahan data C hasil dengan data D hasil yang mana telah diubah oleh Terdakwa pada aplikasi “SIREKAP” (Sistem Infomasi Rekapitulasi) pada akun PPK yakni :
  1. Untuk Desa Salupao sebanyak 6 (enam) TPS, suara caleg Kabupaten partai Gerindra nomor urut 1 (satu) atas nama saudara RAMPE SAPINAN berdasarkan data C hasil sebanyak 35 (tiga puluh lima) suara namun berdasarkan data D hasil PPK maka suara saudara RAMPE SAPINAN berubah menjadi 78 (tujuh puluh delapan) suara atau terjadi penambahan sebanyak 43 (empat puluh tiga)  suara. Adapun asal penambahan suara sebanyak 43 (empat puluh tiga) tersebut yaitu sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
            • Suara partai Gerindra berdasarkan data C hasil sebanyak 5 (lima) suara namun berdasarkan D hasil PPK sebanyak 0 (nol) suara. Berkurang sebanyak 5 (lima) suara dan adapun 5 (lima) suara tersebut menjadi suara tambahan untuk saudara RAMPE SAPINAN;
            •  Suara caleg nomor urut 2 partai Gerindra atas nama saudara BARA INGARAN berdasarkan data C hasil sebanyak 28 (dua puluh delapan) suara namun berdasarkan data D hasil PPK sebanyak 5 (lima) suara. Berkurang sebanyak 23 (dua puluh tiga) suara dan adapun 23 (dua puluh tiga) suara tersebut menjadi suara tambahan untuk saudara RAMPE SAPINAN;
            • Suara caleg nomor urut 5 partai Perindo atas nama saudara MERLIS RAWAN berdasarkan data C hasil sebanyak 15 (lima belas suara) suara namun berdasarkan data D hasil PPK sebanyak 0 (nol) suara. Berkurang sebanyak 15 (lima belas) suara dan adapun suara 15 (lima belas) tersebut menjadi suara tambahan untuk saudara RAMPE SAPINAN.

 

  1. Untuk Desa Seriti sebanyak 7 (tujuh) TPS, suara caleg Kabupaten partai Gerindra nomor urut 1 (satu) atas nama saudara RAMPE SAPINAN berdasarkan data C hasil sebanyak 36 (tiga puluh enam) suara namun berdasarkan hasil rekap data D hasil PPK maka suara saudara RAMPE SAPINAN berubah menjadi 85 (tujuh puluh lima) suara atau terjadi penambahan sebanyak 49 (empat puluh sembilan) suara. Adapun asal penambahan suara sebanyak 49 (empat puluh sembilan) tersebut yaitu Suara caleg nomor urut 5 partai Perindo atas nama saudara MERLIS RAWAN berdasarkan data C hasil sebanyak 55 (lima puluh lima) suara namun berdasarkan data D hasil PPK sebanyak 6 (enam) suara. Berkurang sebanyak 49 (dua puluh tiga) suara dan adapun suara sebanyak 49 (empat puluh sembilan) tersebut menjadi suara tambahan untuk saudara RAMPE SAPINAN.
  2. Untuk Desa Pelalan sebanyak 7 (tujuh) TPS, suara caleg Kabupaten partai Gerindra nomor urut 1 (satu) atas nama saudara RAMPE SAPINAN berdasarkan data C hasil sebanyak 121 (seratus dua puluh satu) suara namun berdasarkan hasil rekap data D hasil PPK maka suara saudara RAMPE SAPINAN berubah menjadi 155 (seratus lima puluh lima) suara atau terjadi penambahan suara sebanyak 34 (empat puluh empat) suara. Adapun penambahan sebanyak 34 (empat puluh empat) tersbeut sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
            • Suara partai Gerindra berdasarkan data C hasil sebanyak 8 (delapan) suara namun berdasarkan data D hasil PPK sebanyak 2 (dua) suara. Berkurang sebanyak 6 (enam) suara dan adapun suara sebanyak 6 (enam) tersebut menjadi suara tambahan untuk saudara RAMPE SAPINAN;
            • Suara caleg nomor urut 2 partai Gerindra atas nama saudara BARA INGARAN berdasarkan data C hasil sebanyak 1 (satu) suara namun berdasarkan data D hasil PPK sebanyak 0 (nol) suara. Berkurang sebanyak 1 (satu) suara dan adapun suara sebanyak 1 (satu) tersebut menjadi suara tambahan untuk saudara RAMPE SAPINAN;
            • Suara caleg nomor urut 5 partai Perindo atas nama saudara MERLIS RAWAN berdasarkan data C hasil sebanyak 31 (tiga puluh satu) suara namun berdasarkan data D hasil PPK sebanyak 4 (empat) suara. Berkurang sebanyak 27 (dua puluh tujuh) suara dan adapun suara sebanyak 27 (dua puluh tujuh) tersebut menjadi suara tambahan untuk saudara RAMPE SAPINAN;
  3. Untuk Desa Bululondong sebanyak 5 (lima) TPS suara caleg Kabupaten partai Gerindra nomor urut 1 (satu) atas nama Sdr. RAMPE SAPINAN berdasarkan data C hasil sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) suara namun berdasarkan hasil rekap data D hasil PPK maka suara saudara RAMPE SAPINAN berubah menjadi 272 (dua ratus tujuh puluh dua) suara atau terjadi penambahan suara bertambah sebanyak 2 (dua) suara. Adapun penambahan sebanyak 2 (dua) suara tersebut sebagai berikut : ---------
            • Suara partai Gerindra berdasarkan data C hasil sebanyak 4 (empat) suara namun berdasarkan data D hasil PPK sebanyak 3 (tiga) suara. Berkurang sebanyak 1 (satu) suara dan adapun suara sebanyak 1 (satu) tersebut menjadi suara tambahan untuk saudara RAMPE SAPINAN;
            • Suara caleg nomor urut 2 partai Gerindra atas nama saudara BARA INGARAN berdasarkan data C hasil sebanyak 2 (dua) suara namun berdasarkan data D hasil PPK sebanyak 1 (satu) suara. Berkurang sebanyak 1 (satu) suara dan adapun suara sebanyak 1 (satu) tersebut menjadi suara tambahan untuk saudara RAMPE SAPINAN.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut berakibat pada perubahan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada tingkat PPK kecamatan yakni pada Dokumen D hasil Kecamatan Lamasi Timur.

------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 551 Undang -Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ----------------------

 

----------------------------------------------- A T A U -------------------------------------------------

 

KEDUA

-------- Bahwa Ia Terdakwa RISWAN ALIAS BAPAK DIAN pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 00.44 Wita sampai dengan pukul 23.33 Wita, pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 12.41 Wita sampai dengan pukul 21.51 Wita, dan pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 01.02 Wita sampai dengan pukul 02.39 Wita atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Kantor Sekertariat PPK Kecamatan Lamasi Timur yang terletak di Kantor Kecamatan Lamasi Timur, Desa To’lemo, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Belopa berwenang mengadili Perkara Terdakwa “sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, PPK, dan/atau PPS yang karena Kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan perbuatan tersebut harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa pada tanggal 18 Februari 2024 telah di laksanakan proses perekapan hasil pemungutan suara pemilu tahun 2024 di Kantor Sekertariat PPK Kecamatan Lamasi Timur yang terletak di Kantor Kecamatan Lamasi Timur, Desa To’lemo, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu yang mana proses perekapan tersebut berlangsung sampai dengan tanggal 21 Februari 2024;
  • Bahwa kemudian selama proses perekapan hasil pemungutan suara pemilu tahun 2024 di Kantor Sekertariat PPK, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu dilakukan oleh Terdakwa selaku ketua PPK Kecamatan Lamasi Timur, para anggota PPK Kecamatan Lamasi Timur, PPS serta disaksikan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Kecamatan Lamasi Timur, dan para saksi Peserta Pemilu;
  • Bahwa adapun metode atau proses perekapan hasil pemungutan suara pemilu tahun 2024 ditingkat PPK kecamatan dilakukan dengan membuka kotak suara didepan para saksi Peserta pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, PPS dan pihak PPK, selanjutnya setelah kotak dibuka kemudian dilakukan penghitungan kembali terhadap C1 Plano/ C hasil (hasil rekap ditingkat TPS) yang sebelumnya diambil dikotak dimana C1 Plano/ C1 hasil tersebut dan ditampilkan secara manual sehingga dapat dilihat oleh para pihak yang hadir ditempat tersebut dan selanjutnya oleh pihak PPS membacakan salinan C hasil kemudian dicocokkan/ disandingkan dengan C1 Plano/ C hasil serta aplikasi “SIREKAP” (Sistem Infomasi Rekapitulasi) dari akun KPPS dimana saat dilakukan pembacaan hasil rekapitulasi pada dokumen C plano/ C hasil maka saat itu oleh pihak PPK Kecamatan langsung melakukan penginputan perolehan suara pada dokumen C plano/ C hasil yang saat itu dibacakan dimana untuk proses penginputan tersebut langsung diinput pada aplikasi “SIREKAP” (Sistem Infomasi Rekapitulasi) menggunakan akun terdakwa selaku Ketua PPK Kecamatan Lamasi Timur dan hasil input pada aplikasi tersebut berupa dokumen D hasil Kecamatan (hasil rekap ditingkat PPK), dan data rekapitulasi suara pemilu tahun 2024 pada tingkat PPK kecamatan Lamasi Timur yang saat itu di input pada aplikasi “SIREKAP” sama dengan hasil rekapitulasi suara pemilu pada dokumen C plano/ C hasil pada tingkat KPPS;
  • Bahwa setelah seluruh rangkaian perekapan suara pada tingkat PPK Kecamatan pada tanggal 21 februari 2024 sekitar pukul 23.45 Wita telah selesai direkap dan di input pada aplikasi “SIREKAP” dengan menggunakan akun PPK Kecamatan Lamasi Timur maka pihak PPK kecamatan seharusnya langsung melakukan print out/cetak atas hasil rekapan suara pemilu tersebut pada aplikasi “SIREKAP” akun PPK berupa dokumen D hasil untuk diperlihatkan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Kecamatan Lamasi Timur dan para saksi peserta Pemilu namun saat itu Terdakwa selaku ketua PPK Kecamatan Lamasi Timur belum menyerahkan hasil perekapan suara model D Hasil kepada para pihak tersebut dengan alasan akan melakukan kembali pencocokan data hasil rekapan dengan para pihak ;
  • Bahwa Terdakwa selaku ketua PPK Kecamatan Lamasi Timur baru menyerahkan Dokumen D hasil yang diprint out dari aplikasi SIREKAP dari akun PPK Kecamatan Lamasi Timur kepada pihak Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Kecamatan Lamasi Timur  dan para saksi peserta Pemilu pada tanggal 23 Februari 2024 dimana saat itu terdakwa menyampaikan keterlambatan PPK menyerahkan dokumen D hasil karena print out milik PPK Kecamatan Lamasi Timur tidak bagus dan setelah salah satu saksi peserta pemilu yakni saksi YULIUS PATABANG Als. PAPA JELIS selaku saksi untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2 Prabowo-Gibran yang diusung oleh Partai Gerindra menerima Dokumen D hasil tersebut didapati adanya perbedaan data suara dari dokumen C plano/ C hasil dengan Dokumen D hasil yang diberikan oleh Terdakwa selaku Ketua PPK Kecamatan Lamasi Timur yakni adanya perubahan data hasil perolehan suara calon legislatif DPRD Kabupaten Luwu Dapil V meliputi Kecamatan Lamasi, Lamasi Timur dan Kecamatan Walenrang Utara, serta hasil perolehan suara partai ke salah satu calon legislatif DPRD Kabupaten Luwu Dapil V, sehingga saksi keberatan dengan hasil data tersebut dan melaporkan terkait adanya perubahan data dokumen D hasil tersebut pada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Kecamatan Lamasi Timur dan atas laporan tersebut pihak Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Kecamatan Lamasi Timur mengkonfirmasi terkait adanya perubahan data suara tersebut kepada terdakwa selaku ketua PPK  Kecamatan Lamasi Timur untuk dilakukan perubahan namun saat itu terdakwa tidak melakukan perubahan data dengan alasan perbaikan dapat ditindak lanjuti saat pleno di tingkat Kabupaten karena logistik dan kotak Pemilu sudah berada di Gudang Logistik maka selanjutnya, maka pihak Pengawas Pemilu Kecamatan melaporkan adanya perubahan data tersebut ke pihak KPU Kabupaten;        
  • Bahwa kemudian setelah dilakukan perekapan pada tingkat KPU Kabupaten benar ditemukan adanya perubahan atau penggeseran hasil peroleh suara calon legistalif DPRD Kabupaten Luwu Dapil V khususnya pada Kecamatan Lamasi Timur untuk Desa Seriti, Desa Salaopao, Desa Pelalan dan Desa Bululondong;
  • Bahwa perubahan data suara pada Dokumen D hasil tersebut karena Terdakwa selaku Ketua PPK melakukan perubahan data perolehan suara yang telah direkap tersebut sebagaimana Riwayat atau catatan login terdakwa pada akun miliknya pada aplikasi “SIREKAP” dimana terdakwa mengakses masuk pada akunnya selaku Ketua PPK Kecamatan Lamasi Timur dengan user ID : 6285145311224 dan nama akun : 6285145311224 / RISWAN dimana dari hasil catatan/riwayat login terdakwa pada aplikasi “SIREKAP” diantaranya :
  1. Untuk Desa Bululondong PPK melakukan perkapan tanggal 19 Februari 2024 mulai pukul 16.01 Wita sampai dengan pukul 16.50 Wita.

Catatan akun ketua PPK login kembali melakukan akses pada Desa Bululondong pada TPS 4 tanggal 20 Februari 2024 pukul 00.44 Wita (terdapat perubahan data perolehan suara);

  1. Untuk Desa Salupao PPK melakukan perkapan tanggal 19 Februari 2024 mulai pukul 244 Wita sampai dengan pukul 23.19 Wita

Catatan ketua PPK login kembali melakukan akses pada Desa Salupao pada :

  • Pada TPS 1 tanggal 20 Februari 2024 pukul 00.27 Wita (terdapat perubahan data perolehan suara);
  • Pada TPS 2 tanggal 20 Februari 2024 pukul 00.30 Wita dan pukul 00.40 (terdapat perubahan data perolehan suara);
  • Pada TPS 3 tanggal 20 Februari 2024 pukul 00.32 Wita (terdapat perubahan data perolehan suara);
  • Pada TPS 4 tanggal 20 Februari 2024 pukul 00.34 Wita (terdapat perubahan data perolehan suara);
  • Pada TPS 5 tanggal 20 Februari 2024 pukul 13.14 Wita (terdapat perubahan data perolehan suara);
  • Pada TPS 6 tanggal 20 Februari 2024 pukul 00.37 Wita (terdapat perubahan data perolehan suara);
  1. Untuk Desa Pelalan PPK melakukan perkapan tanggal 20 Februari 2024 mulai pukul 20.22 Wita sampai dengan pukul 21.07 Wita.

Catatan ketua PPK login kembali melakukan akses pada Desa Pelalan:

  • pada TPS 1 tanggal 20 Februari 2024 pukul 23.33 Wita (terdapat perubahan data perolehan suara);
  • Pada TPS 2 tanggal 21 Februari 2024 pukul 12.41 Wita (terdapat perubahan data perolehan suara);
  • Pada TPS 3 tanggal 22 Februari 2024 pukul 01.02 Wita (terdapat perubahan data perolehan suara);
  • Pada TPS 4 tanggal 21 Februari 2024 pukul 17.40 Wita (terdapat perubahan data perolehan suara);
  • Pada TPS 5 tanggal 22 Februari 2024 pukul 01.02 Wita (terdapat perubahan data perolehan suara);
  • Pada TPS 6 tanggal 22 Februari 2024 pukul 02.33 Wita (terdapat perubahan data perolehan suara);
  1. Untuk Desa Seriti PPK melakukan perkapan tanggal 21 Februari 2024 mulai pukul 10.33 Wita sampai dengan pukul 21.29 Wita.

Catatan ketua PPK login kembali melakukan akses pada Desa Seriti :

  • Pada TPS 1 tanggal 21 Februari 2024 pukul 21.33 Wita (tidak ada perubahan data perolehan suara);
  • Pada TPS 1 tanggal 22 Februari 2024 pukul 02.34 Wita (terdapat perubahan data perolehan suara);
  • Pada TPS 2 tanggal 22 Februari 2024 pukul 02.34 Wita (terdapat perubahan data perolehan suara);
  • Pada TPS 4 tanggal 22 Februari 2024 pukul 02.39 Wita (terdapat perubahan data perolehan suara);
  • Pada TPS 5 tanggal 21 Februari 2024 pukul 21.51 Wita (terdapat perubahan data perolehan suara);
  • Pada TPS 6 tanggal 21 Februari 2024 pukul 21.47 Wita (terdapat perubahan data perolehan suara);
  • Pada TPS 7 tanggal 22 Februari 2024 pukul 02.34 Wita (terdapat perubahan data perolehan suara).

 

  • Bahwa perubahan data C hasil dengan data D hasil yang mana telah diubah oleh Terdakwa pada aplikasi “SIREKAP” (Sistem Infomasi Rekapitulasi) pada akun PPK yakni :
  1. Untuk Desa Salupao sebanyak 6 (enam) TPS, suara caleg Kabupaten partai Gerindra nomor urut 1 (satu) atas nama saudara RAMPE SAPINAN berdasarkan data C hasil sebanyak 35 (tiga puluh lima) suara namun berdasarkan data D hasil PPK maka suara saudara RAMPE SAPINAN berubah menjadi 78 (tujuh puluh delapan) suara atau terjadi penambahan sebanyak 43 (empat puluh tiga)  suara. Adapun asal penambahan suara sebanyak 43 (empat puluh tiga) tersebut yaitu sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
            • Suara partai Gerindra berdasarkan data C hasil sebanyak 5 (lima) suara namun berdasarkan D hasil PPK sebanyak 0 (nol) suara. Berkurang sebanyak 5 (lima) suara dan adapun 5 (lima) suara tersebut menjadi suara tambahan untuk saudara RAMPE SAPINAN;
            •  Suara caleg nomor urut 2 partai Gerindra atas nama saudara BARA INGARAN berdasarkan data C hasil sebanyak 28 (dua puluh delapan) suara namun berdasarkan data D hasil PPK sebanyak 5 (lima) suara. Berkurang sebanyak 23 (dua puluh tiga) suara dan adapun 23 (dua puluh tiga) suara tersebut menjadi suara tambahan untuk saudara RAMPE SAPINAN;
            • Suara caleg nomor urut 5 partai Perindo atas nama saudara MERLIS RAWAN berdasarkan data C hasil sebanyak 15 (lima belas suara) suara namun berdasarkan data D hasil PPK sebanyak 0 (nol) suara. Berkurang sebanyak 15 (lima belas) suara dan adapun suara 15 (lima belas) tersebut menjadi suara tambahan untuk saudara RAMPE SAPINAN.

 

  1. Untuk Desa Seriti sebanyak 7 (tujuh) TPS, suara caleg Kabupaten partai Gerindra nomor urut 1 (satu) atas nama saudara RAMPE SAPINAN berdasarkan data C hasil sebanyak 36 (tiga puluh enam) suara namun berdasarkan hasil rekap data D hasil PPK maka suara saudara RAMPE SAPINAN berubah menjadi 85 (tujuh puluh lima) suara atau terjadi penambahan sebanyak 49 (empat puluh sembilan) suara. Adapun asal penambahan suara sebanyak 49 (empat puluh sembilan) tersebut yaitu Suara caleg nomor urut 5 partai Perindo atas nama saudara MERLIS RAWAN berdasarkan data C hasil sebanyak 55 (lima puluh lima) suara namun berdasarkan data D hasil PPK sebanyak 6 (enam) suara. Berkurang sebanyak 49 (dua puluh tiga) suara dan adapun suara sebanyak 49 (empat puluh sembilan) tersebut menjadi suara tambahan untuk saudara RAMPE SAPINAN.
  2. Untuk Desa Pelalan sebanyak 7 (tujuh) TPS, suara caleg Kabupaten partai Gerindra nomor urut 1 (satu) atas nama saudara RAMPE SAPINAN berdasarkan data C hasil sebanyak 121 (seratus dua puluh satu) suara namun berdasarkan hasil rekap data D hasil PPK maka suara saudara RAMPE SAPINAN berubah menjadi 155 (seratus lima puluh lima) suara atau terjadi penambahan suara sebanyak 34 (empat puluh empat) suara. Adapun penambahan sebanyak 34 (empat puluh empat) tersbeut sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
            • Suara partai Gerindra berdasarkan data C hasil sebanyak 8 (delapan) suara namun berdasarkan data D hasil PPK sebanyak 2 (dua) suara. Berkurang sebanyak 6 (enam) suara dan adapun suara sebanyak 6 (enam) tersebut menjadi suara tambahan untuk saudara RAMPE SAPINAN;
            • Suara caleg nomor urut 2 partai Gerindra atas nama saudara BARA INGARAN berdasarkan data C hasil sebanyak 1 (satu) suara namun berdasarkan data D hasil PPK sebanyak 0 (nol) suara. Berkurang sebanyak 1 (satu) suara dan adapun suara sebanyak 1 (satu) tersebut menjadi suara tambahan untuk saudara RAMPE SAPINAN;
            • Suara caleg nomor urut 5 partai Perindo atas nama saudara MERLIS RAWAN berdasarkan data C hasil sebanyak 31 (tiga puluh satu) suara namun berdasarkan data D hasil PPK sebanyak 4 (empat) suara. Berkurang sebanyak 27 (dua puluh tujuh) suara dan adapun suara sebanyak 27 (dua puluh tujuh) tersebut menjadi suara tambahan untuk saudara RAMPE SAPINAN;
  3. Untuk Desa Bululondong sebanyak 5 (lima) TPS suara caleg Kabupaten partai Gerindra nomor urut 1 (satu) atas nama Sdr. RAMPE SAPINAN berdasarkan data C hasil sebanyak 270 (dua ratus tujuh puluh) suara namun berdasarkan hasil rekap data D hasil PPK maka suara saudara RAMPE SAPINAN berubah menjadi 272 (dua ratus tujuh puluh dua) suara atau terjadi penambahan suara bertambah sebanyak 2 (dua) suara. Adapun penambahan sebanyak 2 (dua) suara tersebut sebagai berikut : ---------
            • Suara partai Gerindra berdasarkan data C hasil sebanyak 4 (empat) suara namun berdasarkan data D hasil PPK sebanyak 3 (tiga) suara. Berkurang sebanyak 1 (satu) suara dan adapun suara sebanyak 1 (satu) tersebut menjadi suara tambahan untuk saudara RAMPE SAPINAN;
            • Suara caleg nomor urut 2 partai Gerindra atas nama saudara BARA INGARAN berdasarkan data C hasil sebanyak 2 (dua) suara namun berdasarkan data D hasil PPK sebanyak 1 (satu) suara. Berkurang sebanyak 1 (satu) suara dan adapun suara sebanyak 1 (satu) tersebut menjadi suara tambahan untuk saudara RAMPE SAPINAN.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut berakibat pada perubahan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada tingkat PPK kecamatan yakni pada Dokumen D hasil Kecamatan Lamasi Timur.

------------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 505 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya