Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BELOPA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2023/PN Blp 1.Sabeddu
2.Drs. Moh. Asrim SR., BE
2.Hj. marhumah
3.H. Anwar
4.Syafaruddin
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2023/PN Blp
Tanggal Surat Jumat, 03 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sabeddu
2Drs. Moh. Asrim SR., BE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Umar Kaso, S.H.Sabeddu
2Umar Kaso, S.H.Drs. Moh. Asrim SR., BE
Tergugat
NoNama
1Hj. marhumah
2H. Anwar
3Syafaruddin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ZULKIFLI M, S.H.Hj. marhumah
2ZULKIFLI M, S.H.H. Anwar
3SYAHRUL, S.H.Hj. marhumah
4SYAHRUL, S.H.H. Anwar
5SYAHRUL, S.H.Syafaruddin
6MUSTAKIN, S.H.Hj. marhumah
7MUSTAKIN, S.H.H. Anwar
8MUSTAKIN, S.H.Syafaruddin
9ZULKIFLI M, S.H.Syafaruddin
Turut Tergugat
NoNama
1Kanda
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ZULKIFLI M, S.H.Kanda
2SYAHRUL, S.H.Kanda
3MUSTAKIN, S.H.Kanda
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair 

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Belopa.
  3. Menyatakan dalam Hukum bahwa tanah obyek sengketa yang terdiri dari 2 petak yang terletak di Dusun Battang, Desa Tabbaja, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, dengan batas-batas masing-masing petak sebagai berikut :
  1. Petak I dengan luas ± 2,1 Hektare yang dikuasai oleh Tergugat I (Hj. Marhumah) Tergugat II (H. Anwar), dan Turut Tergugat (Kanda).
  • Sebelah Utara            : Berbatas dengan tanah milik Para Penggugat
  • Sebelah Selatan        : Berbatas dengan Rawa/Sungai
  • Sebelah Timur           : Berbatas dengan Sungai
  • Sebelah Barat            : Berbatas dengan Sungai
  1. Petak II dengan luas ± 1 Hektare yang dikuasai oleh Tergugat III (Syafaruddin).
  • Sebelah Utara           : Berbatas dengan tanah milik Para Penggugat
  • Sebelah Selatan       : Berbatas dengan tanah milik Para Penggugat
  • Sebelah Timur          : Berbatas dengan Sungai
  • Sebelah Barat           : Berbatas dengan tanah milik Para Penggugat

Adalah milik Para Penggugat yang diperoleh dari orang tuanya, yang bernama Ramatang.

  1. Menyatakan Bahwa perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat yang menguasai/menggarap/menyuruh di atas tanah objek sengketa pada Petak I dan Petak II adalah perbuatan melawan Hukum. 
  2. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa ada beban apapun diatasnya  
  3. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
  4. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang terbit diatas obyek sengketa yang atas nama Para Tergugat dan Turut Tergugat atau atas nama orang lain dinyatakan tidak berlaku dan tidak berkekuatan Hukum.
  5. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) secara Tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) setiap hari keterlambatan Tergugat menaati putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair

Apabila Mejelis Hakim berpendapat lain, maka Mohon Putusan yang seadil-adilnya    (ex aequa et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak