Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BELOPA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2019/PN Blp 1.Lewi Randan Pasolang, SH. MH
2.Bambang Prayitno, SH
3.Mohammad Rahman, SH
Ridwan Mabbi S. An., M.Si Alias Pak Iwan Bin Mabbi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2019/PN Blp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-01/R.4.13..7.3/Pemilu.2/04/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Lewi Randan Pasolang, SH. MH
2Bambang Prayitno, SH
3Mohammad Rahman, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ridwan Mabbi S. An., M.Si Alias Pak Iwan Bin Mabbi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa RIDWAN MABBI S. AN, M.Si Alias PAK IWAN Bin MABBI yang merupakan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Lamunre Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Luwu Nomor : 72/II/2015, tanggal 5 Februari 2015 tentang Peresmian Anggota Permusyawaratan Desa Lamunre, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu tahun 2015-2021 , pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 sampai dengan hari Senin tanggal 1 April 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2018 sampai dengan bulan April tahun 2019 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu yang beralamat di Desa Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Belopa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

 
  • Bahwa pada waktu dan tempat seperti diuraikan di atas, berawal ketika terdakwa mendaftarkan diri sebagai Calon legislatif dari Partai Demokrat kemudian ditetapkan sebagai Calon Anggota Legislatif Partai Demokrat dengan nomor urut 2 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Nomor: 75/PL.01.4-Kpt/7317/KPU-Kab/IX/2018 tanggal 20 September 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Luwu Pada Tahun 2019 Daerah Pemilihan I meliputi Kecamatan Belopa, Belopa Utara, Kamanre, Bajo, Bajo Barat, Latimojong, Latimojong, Bastem, Bastem Utara. Bahwa setelah ditetapkan sebaai calon anggota legislatif partai Demokrat nomor urut 2, terdakwa tidak pernah mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua BPD Desa Lamunre dan  selanjutnya pada tanggal 22 September 2019, Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Luwu mendaftarkan tim kampanye pemilu Pasangan Presiden dan wakil presiden nomor urut 2 (Prabowo Subianto-Sandiaga Uno) berdasarkan Lampiran surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu Model K1-TK. KAB/KOTA tentang Nama Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kabupaten/ Kota Tahun 2019 tanggal 22 September 2018 yang ditandatangani oleh SYUKUR BIJAK, SE,  selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Luwu.
  • Bahwa berdasarkan hasil investigasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Luwu yang meminta penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum tentang status terdakwa yang masih aktif sebagai Ketua BPD Desa Lamunre dan telah ditetapkan sebagai calon anggota legislatif dari partai Demokrat Nomor urut 2 Dapil 1, Komisi Pemilihan Umum dengan  surat Nomor : 18-PL.01.4-SD/7317/KPU-Kab/II/2019 Tanggal 18 Februari 2019 point 2 menjelaskan bahwa sdr. RIDWAN MABBI belum pernah mengundurkan diri sebagai calon anggota legislatif partai Demokrat nomor urut 2.
Pihak Dipublikasikan Ya